Rakor Sekaligus Pembobotan Komisioner Bawaslu Se-Provinsi PBD, Dalam Menghadapi Sidang MK

Melanesiatimes.com – Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya dalam pemantapan persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu tahun 2024, yang dilaksanakan di belagri hotel pada Rabu malam (17/04/2024).

Bacaan Lainnya

Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut dihadiri oleh ketua dan anggota bawaslu kabupaten/kota, beserta staf Se-Provinsi Papua Barat Daya.

Pada sambutannya Plt. Korsek Bawaslu Provinsi PBD, Sefnat Kareth menyampaikan “Dalam menghadapi Perselisihan hasil pemilihan umum nanti, kita butuh kerja ekstra untuk menyiapkan segalah sesuatu dalam menghadapi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), oleh sebab itu kita harus mempersiapkan hasil pengawasan kita,” Ujar Sefnat,

Lebih lanjut Sefnat mengatakan Persiapan ini dimulai dari logistik, pungut hitung sampai pada rekapitulasi ditingkat kecamatan hingga tingkat Provinsi, kata Sefnat, jadi masing-masing bertanggung jawab secara berjenjang,” Ungkap Plt Korsek Bawaslu PBD, Sefnat Kareth.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai dari hari rabu tanggal 17 april sampai hari kamis tanggal 18 april 2024, di belagri hotel kota sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya Ketua Bawaslu PBD, Farly Sampe Toding Rego menyatakan bahwa “Rakor malam ini merupakan rakor yang ketiga, dimana bawaslu kabupaten/kota diberikan pembobotan dalam rangka menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi,” kata Farly

Lanjut Farly menuturkan “ada 4 kabupaten dan 1 kota yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong. Yang menjadi pengaduh dalam perselisihan pemilu ini adalah Partai PKN, Partai Gerindra, Partai Nasdem dan perseoarangan Jois Kambu,” tegas Farly.

Menurut Farly registrasi pengaduan ini akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 april 2024 mendatang “nanti kita lihat dari hasil registrasi tersebut apakah di terima atau tidak, semua keputusan ada pada Mahkamah Konstitusi (MK),” tambah Farly.

Ketua Bawaslu PBD menjelaskan dalam Rakor malam ini ada juga pemateri dari Staf Ahli Bawaslu RI, yakni Dayanto, SH. MH, yang memberikan materi secara daring, sebagai pembobotan kepada peserta rakor Komisioner Bawaslu dalam menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.

Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) juga termaktub dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 1 tahun 2024 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan Perkara perselisihan hasil pemilihan umum calon anggota DPR, anggota DPD dan pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam hal ini kata Farly Pangadu di sebut sebagai pemohon, sedangkan yang terlapor adalah KPU RI dan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. Keterangan terkait hasil-hasil pengawasan, misalnya seperti surat-surat pencegahan, perbaikan pelanggaran dan pencocokan data C-Hasil dengan data D-Hasil pada pleno tingkat Distrik sampai tingkat Provinsi. Tutup Ketua Bawaslu PBD, Farly Sampe Toding Rego.