KPU Kota Sorong, Kembali Melayangkan Surat KPU RI, Kepada Bawaslu Kota Sorong Untuk Membuka Box Dan Kotak Suara

Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI, mengeluarkan surat edaran kepada Bawaslu Kota Sorong, terkait pembukaan box dan pembukaan kotak suara, untuk mengambil beberapa data sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Senin (29/04/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam surat KPU RI yang besifat penting/segerah dengan nomor: 632/PY.01.1-SD/07/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU/KIP Kabupaten Kota Seluruh Indonesia, berdasarkan ketentuan pasal 473 dan pasal 474 UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum dan pasal 109 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, serta memperhatikan ketetapan Mahkamah Konstitusi nomor: 1/PHPU-PRES/XII/2014.

Dalam rangka mempersiapkan alat bukti guna mendukung jawaban atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU Kabupaten/kota dapat melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam penjelasan surat ini yang bersifat khusus, memberikan keterangan untuk keperluan KPU Kota Sorong dalam rangka membuka box dan kotak suara pada 9 Distrik di wilayah kota sorong sebagai alat bukti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan oleh peserta pemilu (Partai Gerindra).

Dalam pembukaan box KPU Kota Sorong akan mengambil kertas C-Salinan di 700 TPS, begitupun dengan pembukaan Kotak Suara, KPU Kota Sorong, akan mengambil Daftar Hadir DPT dan DPTB sebagai alat bukti pada persidangan nanti.

Ditemui di ruang kerjanya Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sorong, Abdul Kadir Kelosan membenarkan surat dari KPU RI, terkait pembukaan box dan kotak suara “benar KPU Kota Sorong, telah memasukan surat tertanggal (26/04) kepada kami Bawaslu kota sorong, untuk pembukaan box dengan kotak suara, jadi box yang dibuka nanti berjumlah 700 box dan 700 kotak suara pada 9 Distrik dikota sorong, dan waktu yang disampaikan dalam surat pemberitahuan atau surat edaran tersebut berjalan selama 3 hari, mulai dari tanggal 28-30 april 2024,” ungkap Kelosan.

Yang jadi fokus dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum ini adalah pemilihan calon anggota DPR RI, daerah pemilihan kota sorong pada 700 TPS di 9 Distrik minus 1 Distrik, yakni Distrik Sorong kepulauan, karena tidak diminta dalam keterangan pemohon.

“Sesuai dengan surat masuk maka tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan dan memastikan, semua berjalan sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat itu,” ujar Kadir.

Surat yang ditujukkan kepada Bawaslu Kota Sorong, juga memberikan tembusan kepada, Kapolres Sorong Kota, Kejaksaan Negeri Sorong dan peserta pemilu (Partai Politik).

Pos terkait