Sidang Terkait Pembukaan Kotak Suara, Yang Dilakukan Oleh KPU Kota Sorong, Ditunda Sampai Besok

Melanesiatimes.com – Menindak lanjuti laporan yang dilayangkan oleh M.Arif Rahabav dengan nomor surat: 015/Reg/LP/Adm-PL/BWSL.Prov/28.00/III/2024, tertanggal 18 maret 2024, bawaslu provinsi Papua Barat Daya, melakukan sidang perdana dengan mendengarkan tuntutan dari pelapor pada Rabu (17/04/2024).

Bacaan Lainnya

Ditemui di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Ketua Bawaslu Farly Sampe Toding Rego, menyampaikan “Sidang yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari saudara M. Arif Rahabav pada bulan maret 2024, terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong. Jadi hari ini agenda sidang ialah mendengarkan laporan dari pelapor,” terang Ketua Bawaslu PBD.

Menurut Farly selaku Ketua Majelis Pemeriksa, yang dilaporkan oleh pelapor adalah KPU Provinsi Papua Barat Daya dan KPU Kota Sorong beserta badan adhoc PPD di 10 Distrik yang ada di kota sorong.

Dalam tuntutannya M Arif Rahabav melporkan KPU Provinsi Papua Barat Daya, sebagai KPU induk di wilayah Papua Barat Daya dan Kota Sorong terkait pembukaan C-Hasil digudang logistik KPU Kota Sorong beserta badan adhoc 10 Distrik Kota Sorong.

M. Arif Rahabav menyampaikan “laporan ini berdasarkan temuan dilapangan, jadi pada saat itu saya lewat depan gudang logistik KPU Kota Sorong dan melihat di gudang sangat ramai, saya mulai berhenti dan masuk kedalam, sesampainya di dalam saya melihat KPU Kota Sorong beserta jajarannya sedang membuka kotak suara, langsung saya videokan pada saat itu juga,” ujar M. Arif Rahabav.

Menurut Arif pembukaan kotak itu tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Kota Sorong, sehinggah hal ini menjadi suatu temuan dimana masuk dalam pelanggaran kode etik, pada akhirnya M. Arif Rahabav melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Sidang yang dimulai pada pukul 15.26 ini dengan agenda pembacaan laporan si pelapor, setelah pelapor membacakan laporannya, Ketua sidang Pemeriksa, memberikan kesempatan kepada KPU PBD dan KPU Kota Sorong guna menyampaikan jawabnya, kendati KPU PBD Dan KPU Kota Sorong, belum mempersiapkan jawaban dan meminta waktu untuk menyiapkan semua jawaban baru kemudian akan dibacakan.

“Ketua Sidang yang terhormat, untuk jawabannya kami butuh waktu untuk menyiapkannya dulu, sehinggah kami bisa membacakan disini,” Kata Andarias Deniel Kambu.

Hal senadapun disampaikan oleh Ketua KPU Kota Sorong , Balthasar B Kambuaya “yang terhormat Majelis Pemeriksa, untuk saat ini kami belum bisa memberikan jawaban, karena kehadiran kami disini hanya untuk mendengarkan pokok aduan dari si pelapor dam kami tetap objektif untuk hadir. Kami juga meminta waktu untuk mempersiapkan alat bukti pendukung dan kronologis agar dapat disandingkan dengan laporan yang ada,” ungkap Balthasar.

Setelah mendengar tanggapan dari KPU PBD maupun KPU Kota Sorong, Ketua Majelis Pemeriksa langsung mengskorsing sidang dam sidang akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 18 april 2024 besok pukul 14.00. Dan diharapkan kepada pelapor dan terlapor untuk hadir tepat waktu.

Pos terkait