Melanesiatimes.com – Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kembali menggelar sidang pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Sorong, dikantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis (18/04/2024).
Menurut Zatriawati selaku salah satu anggota majelis pemeriksa, yang juga merupakan Kordiv Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, hari ini ada 2 sidang yang di langsungkan, yakni sidang 14 berkaitan dengan C-1 Plano dan sidang 15 berkaitan dengan pembukaan kotak suara. Kedua sidang tersebut sudah berlangsung tadi dan telah mendengarkan jawaban dari para terlapor.
Sidang akan dilanjutkan pada jumat (19/04) dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi, yang akan melibatkan pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Sorong untuk kasus C-1 Plano dan kasus pembukaan kotak suara.
Pada sidang 14 dan 15, pihak yang hadir dalam sidang hari ini adalah pihak terlapor KPU Provinsi PBD dan KPU Kota Sorong plus Kepala Sekretariat (kasek), sedangkan si pelapor tidak hadir, kata Zatriawati, alasan ketidakhadiran si pelapor 14 dan 15, karena tak dapat dihubungi,” ucap Zatriawati
Lebih lanjut Zatriawati mengatakan “apabila si pelapor tidak hadir pada sidang kedua tetapi semua bukti telah memenuhi unsur, maka persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari pihak terlapor,” ungkap Zatriawati.
Zatriawati juga menjelaskan, sebenarnya pelapor harus aktif, pasalnya dia yang melaporkan, maka dia yang harus membuktikan terhadap laporan-laporan kepada Bawaslu atau Majelis pemeriksa, agar dapat dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap pelapor dan terlapor.
“Apabila pelapor tidak hadir maka kami akan tetap melakukan pendalaman terhadap pihak KPU Provinsi PBD dan KPU Kota Sorong dalam hal ini sebagai terlapor,” tutup Kordiv Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PBD.