Geruduk KPK dan Bank Maluku: Mahasiswa Tuntut Usut Tuntas Dugaan SPPD Fiktif » Melanesia Times
Melanesia

Geruduk KPK dan Bank Maluku: Mahasiswa Tuntut Usut Tuntas Dugaan SPPD Fiktif

930
×

Geruduk KPK dan Bank Maluku: Mahasiswa Tuntut Usut Tuntas Dugaan SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini
Gambar (Ist)

Melanesiatimes.com Suara mahasiswa kembali menggema! Sekelompok mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Hukum Maluku (IMHM) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi strategis: depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kantor Cabang Bank Maluku-Maluku Utara di Jakarta. Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan korupsi berjemaah di tubuh Bank Maluku-Maluku Utara yang dinilai sudah kronis dan luput dari pengawasan.

Berbekal semangat dan idealisme, para mahasiswa membentangkan spanduk, mengangkat poster, dan menyampaikan orasi bergantian. Mereka menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal bank daerah tersebut, khususnya dalam dugaan praktik SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif yang diduga melibatkan jajaran direksi dan komisaris.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan dan hukum. Negara tidak boleh diam,” tegas Ishaq, Koordinator Lapangan IMHM.

IMHM mengklaim bahwa mereka menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dokumen perjalanan dinas yang tidak pernah benar-benar dilakukan, namun tetap dicairkan anggarannya. Aksi ini didasari oleh hasil investigasi internal dan pemberitaan yang mencuat ke publik.

Langgar Banyak Aturan Hukum

Ishaq menyebut tindakan tersebut telah melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

  • PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

  • serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan publik.

Tak hanya soal SPPD, IMHM juga menyoroti sistem audit internal yang lemah, ketiadaan laporan publik, serta sikap diam para pimpinan Bank Maluku-Maluku Utara atas isu besar ini.

Empat Tuntutan Mahasiswa:

  1. Panggil dan periksa seluruh Direksi dan Komisaris Bank Maluku-Maluku Utara yang diduga terlibat.

  2. KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan diminta mengusut tuntas kasus SPPD fiktif ini.

  3. Audit seluruh kegiatan perjalanan dinas dan pemberian honorarium tiga tahun terakhir.

  4. Mosi tidak percaya terhadap manajemen Bank Maluku-Maluku Utara.

Aksi Damai, Tekanan Serius

Meski berlangsung damai dan tertib, aksi ini mengirimkan pesan keras: jangan main-main dengan uang rakyat. Para demonstran dibubarkan dengan tertib setelah menyampaikan pernyataan sikap di dua lokasi tersebut.

Ishaq menegaskan bahwa aksi ini dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia juga memastikan bahwa IMHM tidak akan berhenti sampai ada langkah hukum tegas dan terbuka.

“Korupsi itu seperti kanker. Kalau tidak dipotong, dia akan mematikan kepercayaan publik. Kami akan terus bersuara,” ujarnya dengan lantang.

Lanjutkan Perlawanan!

IMHM menegaskan bahwa aksi ini bukan akhir. Mereka siap melanjutkan perjuangan demi membongkar dan membersihkan dugaan korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

error: Content is protected !!