GMI Kembali Geruduk Kejagung dan KPK, Desak Penetapan Amustofa Besan Sebagai Tersangka Kasus SPPD Fiktif » Melanesia Times
Wakil Rakyat

GMI Kembali Geruduk Kejagung dan KPK, Desak Penetapan Amustofa Besan Sebagai Tersangka Kasus SPPD Fiktif

765
×

GMI Kembali Geruduk Kejagung dan KPK, Desak Penetapan Amustofa Besan Sebagai Tersangka Kasus SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com  – Puluhan massa dari Garda Muda Indonesia (GMI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kamis (24/4/2025). Aksi ini merupakan jilid kedua dari rangkaian protes GMI, yang mendesak agar Kejaksaan Negeri Buru segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2,5 miliar.

Nama mantan Wakil Bupati Buru periode 2017–2022, Amustofa Besan, kembali menjadi sorotan dalam kasus ini. Massa aksi meminta Kejagung memerintahkan Kejari Buru menetapkan Besan sebagai tersangka, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 2023 lalu.

“Kami menuntut kejelasan. Proses hukum jangan terhenti karena kepentingan politik. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegas Koordinator Aksi, Bung Aldi.

Menurutnya, proses penyidikan sempat terhenti ketika Amustofa Besan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Maluku dan bersiap maju dalam Pilkada Buru 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan intervensi politik terhadap penegakan hukum.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Kejagung, yakni Bapak Hermanto dari bagian pengaduan masyarakat, GMI mendapat jaminan bahwa tuntutan mereka akan ditindaklanjuti.

“Kami minta kasus ini diselesaikan hingga tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi lembaga hukum,” ujar Aldi lagi.

GMI juga menyoroti pentingnya integritas Kejaksaan dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana rakyat. “Uang negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin, 14 April 2024, GMI telah menggelar aksi serupa di tempat yang sama dengan tuntutan yang sama: tetapkan Amustofa Besan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

error: Content is protected !!