Melanesiantimes.com, Waisai – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat minta tim TAPD segera serahkan dokuman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024.
Ketua DPRK Raja Ampat, Moh Taufik Sarasa menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 mengamatkan paling lambat dokumen LKPJ tiga bulan setelah akhir 2024 sudah harus diserahkan dan di bahas.
“Saya berharap TAPD segera serahkan dokumen LKPJ agar pembahasan tidak molor dan sesuai waktu yang dijadwalkan,” Ungkap Taufik, saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/04/2025).
Menurut Taufik, penting segera di bahas agar tidak mengganggu tahapan jadwal Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang telah disepakati dan diparipurnakan 20 Anggota DPRK Raja Ampat.
Hal ini agar sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020 dan penyerahan dokumen LKPJ sesuai perintah peraturan UU 23 tahun 2014.
“Mengingat dalam waktu dekat ada agenda pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sehingga persoalan ini tidak menghambat ketentuan jadwal,” Tutup Ketua DPRK Raja Ampat Moh Taufik Sarasa, ST.