HukumPolitik

Mangkir, DPRK Komisi I Agendakan Undang Kembali KPU Raja Ampat

1465
×

Mangkir, DPRK Komisi I Agendakan Undang Kembali KPU Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

Melanesiantimes.com, Waisai – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Komisi I dengan penyelenggara pemilu, KPU Raja Ampat guna mengevaluasi keterlambatan honor Ad-hoc per januari 2025.

 

Menurut keterangan Komisi I DPRK Raja Ampat KPU Kabupaten berhalangan hadir atau mangkir karena sedang melaksanakan kegiatan di luar daerah.

 

“Kami telah menyurati KPU Raja Ampat melalui staf Komisi I hanya, pihak mereka enggan hadir dikarenakan sedang melaksanakan tugas keluar daerah,” ujar Khadafi kepada media ini, Rabu (19/3/25).

 

Khadafi bilang, pihaknya bersama rekan-rekan Komisi I belum bisa mengambil keputusan lebih lanjut karena KPU tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut.

 

Ditambahkan, sementara Komisi I DPRK masih tetap melakukan konfirmasi agar KPU Raja Ampat berkenan hadir mengikuti RDP untuk membahas terkait masalah keterlambatan honorium Badan Ad-hoc itu.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

error: Content is protected !!