Melanesiantimes.com, Waisai – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Komisi I dengan penyelenggara pemilu, KPU Raja Ampat guna mengevaluasi keterlambatan honor Ad-hoc per januari 2025.
Menurut keterangan Komisi I DPRK Raja Ampat KPU Kabupaten berhalangan hadir atau mangkir karena sedang melaksanakan kegiatan di luar daerah.
“Kami telah menyurati KPU Raja Ampat melalui staf Komisi I hanya, pihak mereka enggan hadir dikarenakan sedang melaksanakan tugas keluar daerah,” ujar Khadafi kepada media ini, Rabu (19/3/25).
Khadafi bilang, pihaknya bersama rekan-rekan Komisi I belum bisa mengambil keputusan lebih lanjut karena KPU tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut.
Ditambahkan, sementara Komisi I DPRK masih tetap melakukan konfirmasi agar KPU Raja Ampat berkenan hadir mengikuti RDP untuk membahas terkait masalah keterlambatan honorium Badan Ad-hoc itu.