Melanesiatimes.com, Sorong – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan distribusi minyak goreng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, bersama tim dari Polresta Sorong Kota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), turun tangan langsung melakukan inspeksi ke sejumlah distributor dan toko di Sorong.
Kegiatan ini dilakukan setelah ada temuan dari pusat mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap minyak goreng merek “Minyak Kita”.
Operasi ini mengarak tim ke tiga lokasi utama, yaitu Distributor PT. Mariat, Distributor PT. Irian Jaya Sehat, dan Toko Aneka Jaya. Hasil dari pengecekan menunjukkan kabar baik: ukuran dan takaran minyak goreng telah sesuai standar dan tidak ada pengurangan isi kemasan yang ditemukan.
Namun, Kombes Pol Iwan Manurung, Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, menegaskan perlunya melanjutkan pemeriksaan hingga ke kios-kios dan pasar yang dinilai rentan terhadap praktik kecurangan. “Meskipun di tingkat distributor tidak ada pelanggaran, kami masih akan memeriksa tempat lain untuk memastikan keadilan bagi konsumen,” jelasnya.
Kombes Iwan juga menyoroti perhatian pemerintah agar tidak terjadi penimbunan atau penyalahgunaan bahan pokok, terutama menjelang Ramadan hingga Lebaran. “Masyarakat perlu lebih waspada. Satu pengurangan 20 mililiter mungkin terlihat sedikit, tapi dampaknya sangat besar jika dikalikan dengan banyaknya konsumen,” tambahnya.
Untuk pelanggaran yang terdeteksi, pihak berwenang tidak segan-segan menindak tegas. Mereka akan menerapkan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi berat akan menanti pelaku usaha yang kedapatan bermain curang dengan takaran atau kualitas barang.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasar sesuai dengan standar yang berlaku. Jadi, untuk semua konsumen, tetap awasi pembelian.