Lainnya

Pegiat Hukum Desak Menhub Tindak Dugaan Konflik Kepentingan di Ditjen Hubla

760
×

Pegiat Hukum Desak Menhub Tindak Dugaan Konflik Kepentingan di Ditjen Hubla

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Pegiat hukum Irwan Abd. Hamid mendesak Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan konflik kepentingan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Kasus yang diduga sudah berlangsung sejak 2022 ini dinilai belum mendapatkan penyelesaian, bahkan muncul indikasi adanya mutasi terhadap staf yang berani mengungkap persoalan tersebut.

Menurut Irwan, penyalahgunaan wewenang oleh atasan bertentangan dengan prinsip etika dan integritas pejabat publik. Oleh karena itu, ia menilai Menteri Perhubungan harus segera turun tangan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

“Konflik kepentingan ini sudah berlangsung lama dan belum ada tindakan nyata. Menteri Perhubungan harus segera menyelesaikan masalah ini agar kepercayaan publik terhadap Ditjen Hubla tetap terjaga,” ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).

Selain itu, Irwan menyoroti dugaan mutasi terhadap ASN yang berani menyuarakan adanya konflik kepentingan di Ditjen Hubla. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk intimidasi untuk membungkam pihak yang mengungkap praktik yang tidak benar.

“Mutasi ini jelas merupakan bentuk tekanan terhadap ASN yang berani berbicara. Menteri Perhubungan harus segera mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Irwan juga mendorong agar Kementerian Perhubungan segera membentuk tim independen untuk melakukan audit investigasi guna mengungkap secara transparan dugaan konflik kepentingan yang terjadi. Hasil dari audit ini, menurutnya, perlu diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

“Jika dugaan ini benar, maka tindakan tegas harus segera diambil agar praktik serupa tidak terus berulang di masa depan,” imbuhnya.

Irwan menilai mutasi yang dilakukan terhadap ASN tersebut berdampak buruk terhadap produktivitas kerja. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pasal 24 ayat 1 huruf e mengatur bahwa ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Namun, jika mutasi dilakukan tanpa kejelasan pola karir, maka hal itu justru bisa menghambat kinerja yang bersangkutan.

“ASN ini memiliki harapan besar untuk membangun karirnya di Kemenhub tingkat pusat, sebelum akhirnya kembali ke wilayah timur untuk berkontribusi di daerah asalnya,” ungkap Irwan.

ASN tersebut diketahui aktif berkoordinasi dengan rekan-rekannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla wilayah timur dalam berbagai tugas teknis. Kolaborasi ini dinilai sangat membantu dalam meningkatkan pelayanan publik serta pengembangan sumber daya manusia di wilayah tersebut.

Namun, sebelum dimutasi, ASN tersebut sering menyampaikan kritik terhadap kebijakan atasan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk terkait dugaan konflik kepentingan. Ironisnya, alih-alih mendapatkan respons yang konstruktif, ASN tersebut justru dipindahkan tanpa alasan yang jelas.

“Seharusnya, keluhan ASN ini ditindaklanjuti dengan investigasi yang transparan, bukan malah direspons dengan mutasi yang tidak memiliki kejelasan pola karir,” pungkasnya.

Irwan menegaskan bahwa langkah Menteri Perhubungan dalam menangani persoalan ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari kepentingan pribadi. Ia berharap tindakan tegas dapat segera diambil demi menjaga integritas lembaga dan memberikan kepastian hukum bagi para ASN yang ingin bekerja secara profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!