Hukum

Pembukaan Rapat Paripurna ke Empat Masa Sidang Kedua Pembahasan RAPBD Tahun 2025 di Tunda

1115
×

Pembukaan Rapat Paripurna ke Empat Masa Sidang Kedua Pembahasan RAPBD Tahun 2025 di Tunda

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com, Waisai – Pembukaan rapat paripurna ke empat masa sidang kedua pembahasan materi RAPBD tahun 2025 yang berlangsung di Kantor DPRK Raja Ampat dinyatakan skorsing oleh Ketua DPRK Moh Taufiq Sarasa. Kamis (06/3/25)

 

Rapat tersebut di tunda sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan karena Bupati dan Wakil Bupati serta Tim TAPD Kabupaten Raja Ampat enggan hadir mengikuti sidang paripurna

 

Perihal atas ketidakhadiran Bupati dan Tim TAPD dilandasi dengan surat tentang tanggapan jadwal sidang yang di gelar DPRK Kabupaten Raja Ampat dengan nomor 100.1.4.2/43/SETDA

 

Ada pun beberapa poin penting dalam isi surat sebgai berikut :

 

1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhitung 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada Tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

 

2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya.

 

3. Bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menyampaikan rancangan Perdatentang APBD sejak tanggal 12 Desember 2024 sehingga telah melampaui bataswaktu yang dipersyaratkan sebagaimana tercantung dalam ketentuan di atas.

 

4. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/640/SJ Tertanggal 11 Februari 2025 Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

 

Menurut keterangan Ketua DPRK Moh Taufiq Sarasa bahwa di tanggal 12 Desember DPRK Raja Ampat tidak pernah menetapkan hasil atau penyerahan dokumen rapat paripurna.

 

“Pada tanggal 12 Desember saat itu belum ada penyerahan dokumen KUA PPAS secara resmi oleh lembaga ini dan itu belum paripurnakan belum sempat dibuka saat itu juga Tim TAPD tidak lengkap dan OPD pun tidak utuh tidak memenuhi mekanisme persidangan,” tegas Taufiq

 

Lanjut Ketua DPRK sangat menyayangkan apa yang dilakukan pemerintah daerah harapannya hari ini pembahasan APBD 2025 diselesaikan melalui lembaga yang merupakan representasi dari rakyat.

 

“Harapan kami APBD 2025 diselesaikan dalam lembaga yang merupakan representasi dari rakyat tentu ini bagian dari pengawasan baik secara perda atau regulasi guna mengawasi APBD 2025,” tutup Ketua DPRK Raja Ampat Moh Taufiq Sarasa.

 

Tambahnya, apa pun itu harus mengikuti mekanisme yakni melalui perda untuk pembahasan APBD 2025 sehingga pengawasan DPRD bisa berjalan dan saling mengontrol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!