Melanesiatimes.com, Waisai – Fraksi Hanura, Muamar Khadafi memberi pernyataan tegas kepada TAPD yang enggan hadir dalam rapat paripurna ke empat masa sidang kedua guna membahas RAPBD Raja Ampat Tahun 2025.
Kepada Melanesiatimes.com, (06/3/25) Khadafi mengatakan bahwa tim TAPD jangan jadikan Undang-Undang sebagai pelindung namun faktanya sendiri lalai.
“Tim TAPD ini mengacu pada uu 23, bahwa DPRK melewati batas waktu pada saat penyerahan, jangan Tim TAPD menyelimuti ini dengan Undang-Undang padahal mereka sendiri lalai dalam itu,” terang Khadafi Anggota DPRK Raja Ampat Periode 2024-2029.
Ia menambahkan bahwa saat ini belum sampai 60 hari jika di hitung berdasarkan tanggal 12 Desember, pada tanggal yang sama DPRK tidak melakukan penyerahan dokumen apapun.
“Ini kan belum sampai 60 hari, padahal di tanggal 12 Desember tidak sama sekali penyerahan dokumen apapun, kegiatan di Jakarta juga tertanggal 23 desember 2024 itu pun belum penyerahan,” tambahnya
Menurut pandangan Fraksi Hanura, penyerahan dokumen dalam lambaga terhormat ada standar mekanisme yang dipakai DPRK ini bukan seperti lembaga lain yang hanya diberikan berkas lalu diarahkan untuk dipelajari.
“Kami ini bukan seperti lembaga lain yang di kasih berkas di jalan jalan terus disuruh pelajari, penyerahan dokumen itu ada aturannya. Ada nota kesepakatannya, serah terima penyerahannya,” tutup Kadafi