HukumPendidikanPolitik

Fraksi Demokrat : Perkada Dibolehkan Ketika Tidak ada Jalan Keluar

1525
×

Fraksi Demokrat : Perkada Dibolehkan Ketika Tidak ada Jalan Keluar

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com, Waisai – Penundaan rapat paripurna akibat ketidak hadiran Bupati dan Wakil Bupati serta Tim TAPD tentu hal ini dinilai cukup krusial oleh beberapa fraksi internal DPRK Raja Ampat.

Soleman Dimara Ketua Fraksi Demokrasi dalam jumpa pressnya, Kamis (06/3/2025), bahwa ini merupakan agenda negara. Sebelumnya pernah diagendakan pada awal masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029.

Setelah Bamus (Badan Musyawarah) kemudian DPRK mendistribusikan undangan kepada pemerintah daerah untuk menggelar rapat paripurna secara resmi.

Menurut Ketua Fraksi Demokrat itu, bahwa tidak ada alasan kemudian untuk tidak ditindaklanjuti apa yang dilayangkan pemerintah daerah kepada DPRK.

“Yang namanya regulasi, perkada boleh dilakukan apabila ada deadlock (jalan buntu) antara Pemerintah dan DPRD oleh karena itu DPRK merasa, ini lembaga negara penting untuk dikomunikasikan tidak langsung merujuk pada perkada itu,” ujarnya

Dengan menjaga marwah DPRK sebagai representatif dari rakyat, ia menyampaiakan mekanisme tetap berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam pesan Undang-Undang.

Dikatakan terserah versi tafsirannya Pemerintah atau DPRK, tetapi pada prinsip lembaga tetap menjalan apa yang menjadi tugas dari fungsi lembaga itu sendiri.

“Pada posisi ini kembali kepada masyarakat, biar masyarakat yang menilai siapa yang dipersalahkan, tidak ada tawaran selain menjaga marwah dari pada lembaga ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!