Melanesiatimes.com, Waisai – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat diduga melanggar peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu pasalnya KPU tidak tertib dalam pembayaran Honor Badan Adhock.
Berdasar SK KPU Raja Ampat Surat Keputusan No 10 THN 2024 sebagaimana tercantum dalam Point 3 dan 4 yang berbunyi.
KETIGA : segala biaya yang timbul dalam tugas Panitia Pemilihan Distrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024 dan 2025 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Raja Ampat tahun 2024.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku untuk 8 (delapan) bulan terhitung sejak 16 mei 2024 sampai dengan tanggal 27 januari 2025.

Artinya KPU Raja Ampat diduga kuat melanggar keputusan sendiri untuk diketahui bersama bahwa anggaran Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketika APBD telah dicairkan kepada KPU maka tidak ada masalah dengan honorium Badan Adhock. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengapa honorium bisa terlambat.
Anggaran Pemilu dan Pilkada jelas berbeda jika anggaran Pemilu bersumber dari APBN, Pilkada bersumber dari APBD yang diberikan dalam bentuk Hibah daerah (NPHD).
Jika efisiensi anggaran dan instruksi presiden menjadi landasan permasalahan di balik keterlambatan honorium lantas pada 2 maret 2025 KPU Raja Ampat masih menggelar kegiatan Focus Group Discusion.
Dimana kita tahu bahwa salah satu kegiatan yang terdampak dari efisiensi anggaran termasuk Focus Group Discusion. (Red-Ino)