Politik

Keterlambatan Honor PPK-PPS, KPU Raja Ampat Diminta Bekerja Secara Profesional

5115
×

Keterlambatan Honor PPK-PPS, KPU Raja Ampat Diminta Bekerja Secara Profesional

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com, Waisai – Honorium Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di kecamatan dan desa se-Kabupaten Raja Ampat sampai saat ini tidak kunjung cair. Seluruh rangkaian tahapan proses pilkada 2024 telah usai dan berjalan dengan baik.

Sayangnya kerja keras ini tak berbanding lurus dengan hak-hak penyelenggara Pemilu pada tingkat kecamatan dan desa di Kabupaten Raja Ampat.

Terkait honor lembaga adhoc di atur dalam SK KPU Kabupaten Raja Ampat. Januari 2025, KPU harus melunasi honorarium Badan Ad Hoc pasca Pemilu berakhir.

“Artinya sampai Januari 2025. Jelas, regulasi mengamanatkan masa kerja badan Ad Hoc 2 bulan setelah pungut hitung. Namun yang terjadi honorium belum dibayar sesudah tahapan hingga Februari 2025 belum ada kejelasan,’” jelas salah satu Ketua PPK yang enggan namanya dipublish. Senin (03/02/2025).

Kondisi ini menimbulkan keanehan dalam penyelenggaraan pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat, karena di 2024 Honorarium badan Ad Hoc sering mengalami keterlambatan hingga tiga bulan lamanya.

Upaya koordinasi dengan masing-masing Koordinator Wilayah pun sudah dilakukan oleh PPK dan PPS. Namun hal ini terkesan diabaikan oleh Sekertaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat.

“Harapan kami KPU dalam hal ini Sekertaris dan Bendahara jangan bungkam, segera selesaikan honor PPK dan PPS se-Kabupaten Raja Ampat,” tegasnya.

Hingga tulisan ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Sekertaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat. (Red-Ino)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!