Melanesiatimes.com – Unggahan Facebook milik Elias Tarigan yang diduga menciderai tatanan budaya serta Agama tertentu.
Postingan itu selain menarik keprihatinan para Tokoh Intelektual, juga dinilai kontroversial oleh Advokat muda.
Aprianto A. Rasyid, meminta Polres Raja Ampat segara amankan pemilik akun guna untuk keperluan pemeriksaan, Sabtu, 22/2/25.
Pasalnya setiap orang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan bahasa bersifat permusuhan dan perpecahan diancam dengan pidana penjara kurang lebih 5 tahun.
“Bunyi Pasal 156a KUHP setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” jelasnya
Lebih lanjut Atho mengatakan Jika penistaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik, pelaku akan mendapatkan hukuman penjara selama 6 tahun,” tegas Advokat Muda itu.
Ia menambahkan beragama merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari. Sehingga setiap Umat Manusia mempunyai kewajiban untuk mengakui sekaligus menghormati Agama lain tanpa membeda-bedakan. (Red-Ino)