Melanesiatimes.com – Akun media sosial Facebook inisial ET milik seorang anggota Group Opini Pileg Raja Ampat diduga sengaja mengunggah postingan ujaran kebencian bernada SARA.
Insiden ini bermula ketika postingan yang diunggah, berisi ujaran yang dianggap melecehkan Hari Besar Umat Bergama.

Ketua DPRK Raja Ampat, Moh Taufiq Sarasa, lewat telepon seluler, Jumat 21 Februari 2025, menyampaikan postingan tersebut bukan hanya penistaan namun diduga dan melecehkan Kultur serta Budaya Masyarakat Raja Ampat.
“Postingan yang dibuat oleh akun Facebook inisial ET ini tentu melanggar hukum, Perahu Tradisional itu di buat oleh Masyarakat Adat Raja Ampat dan memiliki historis yang melekat dengan Masyarakat disana,” pungkas Sarasa
Taufiq juga menambahkan selain berbaur SARA dan melecehkan Budaya Raja Ampat juga melanggar pasal 372 KUHP yang mengatur Tindak Pidana Penggelapan, Menjual Barang Bukan Milik.
“Perahu yang di unggah dalam bentuk foto untuk dijual itu bukan milik dia, itu di buat Para Tetua Adat dan mempunyai makna Adat tersendiri, Pihak Polres Raja Ampat segara amankan dan proses oknum tersebut biar tidak bias masalahnya,” tutup Ketua DPRK Raja Ampat.