Melanesiatimes.com – Mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum Satpam dan salah satu Petugas kesehatan di RSUD Kabupaten Raja Ampat, Rabu (19/02/2025).
Tindakan menghalangi Jurnalis Melanesiatimes.com, PBDNews adalah tindakan-tindakan yang sangat fatal dan keliru.
Tindakan tersebut tentu melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di RSUD Kabupaten Raja Ampat.
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kronologi
Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis Melanesiatimes.com dan PBDNews melakukan peliputan terkait insiden terbakarnya satu buah Speedboat yang mengakibatkan kurang lebih lima (5) Warga Negara Asing mengalami luka bakar yang cukup serius.
Saat sedang mengambil foto dan video, sejumlah jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di dalam ruang IGD RSUD Kabupaten Raja Ampat.
Oknum tersebut mengatakan kepada jurnalis untuk menunggu di luar, dan jangan mengambil gambar sambil menutup horden ruangan dimana Korban WNA di rawat. Alasannya karena ia khawatir nanti marahi. (Red/Ino)