Melanesiatimes.com – Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW GPI) Jakarta Raya, Ibrahim, secara tegas menolak penerapan asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam penanganan suatu perkara. Menurutnya, asas ini berpotensi mengancam keadilan hukum, karena dapat memperkuat hak imunitas jaksa yang dianggap berlebihan.
Ibrahim mengungkapkan, penerapan asas ini bisa memperburuk situasi di Kejaksaan yang kini tengah mengalami banyak polemik. “Jika jaksa diberi kendali penuh – bukan hanya dalam dakwaan dan tuntutan, tetapi juga dalam menguasai seluruh proses perkara – ini bisa sangat berbahaya. Apakah sistem seperti ini bisa berjalan tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan?” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Warkop Raden Saleh, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2).
Ia menambahkan bahwa kewenangan absolut yang diberikan kepada jaksa ini berisiko menciptakan potensi “negosiasi perkara” atau bahkan “diskon hukum” yang akan merugikan keadilan. Ibrahim juga menyamakan penerapan asas ini dengan monopoli bisnis yang memungkinkan jaksa menjadi “pemain tunggal” yang mengatur arah perkara. “Seperti monopoli bisnis saja, jaksa bisa jadi pemain tunggal yang mengatur arah perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ibrahim juga mengkritik uji coba penerapan asas tersebut yang dianggapnya sebagai bentuk arogansi kekuasaan. “Jangan sok uji-uji kalau akhirnya rakyat yang jadi korban ketidakadilan,” kata Ibrahim dengan nada serius.
Sekretaris Wilayah PW GPI Jakarta Raya, Zainal, turut memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan Ibrahim. Ia menegaskan bahwa penting untuk melakukan konsolidasi di internal organisasi untuk menolak asas Dominus Litis ini. “Kita perlu memperkuat kajian kritis dan menyuarakan penolakan secara tegas,” tambah Zainal.
Penolakan ini semakin menambah deretan kritik publik terhadap wacana pemberian kekuasaan penuh kepada jaksa. Banyak pihak yang khawatir langkah tersebut bisa merusak sistem peradilan dan membuka peluang terjadinya negosiasi hukum yang tidak transparan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Pernyataan ini menunjukkan adanya keprihatinan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam sistem hukum Indonesia, yang dapat merugikan masyarakat dan menodai prinsip keadilan.