Melanesiatimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Raja Ampat Masa Jabatan 2024 – 2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/02/2025).
Ketiga pimpinan definitif DPRD Kabupaten Raja Ampat yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong ini adalah Moh Taufik Sarasa sebagai Ketua DPRD (Demokrat), Yehuda Manggarai sebagai Wakil Ketua I (Hanura), serta Bermon Sauyai sebagai Wakil Ketua II (Gerindra).
Usai pelantikan, Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat mengatakan DPRD yang baru dilantik siap bekerja secara maksimal.
“Bersama anggota, kami siap bekerja maksimal dan tentunya dapat bersinergi dengan Pemkab Raja Ampat, kami yakin dengan kerja sama yang baik, maka masalah apapun semoga bisa diselesaikan,” ujar Sarasa.
Ia mengungkapkan, amanah sebagai Pimpinan DPRD bukan hanya jadi tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, namun juga jadi tanggung jawab moral kepada pemerintah dan masyarakat Raja Ampat.
“Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan, maka dari itu komitmen dan integritas sangat diperlukan sebagai wujud aspirasi yang dititipkan kepada DPRD Kabupaten Raja Ampat. Kami akan berusaha semaksimal mungkin bekerja dengan sungguh-sungguh guna memenuhi harapan masyarakat,” pungkas Ketua DPRD Negeri Seribu pulau ini.
Di tempat yang sama, Abdul Faris Umlati selaku Bupati Kabupaten Raja Ampat, menyampaikan sambutannya serta menyampaikan ucapan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru saja dilantik.
“Pelantikan pimpinan DPRD ini merupakan awal dibentuknya alat kelengkapan DPRD yang merupakan amanat konstitusi sehingga dapat memulai menjalankan fungsi yang melekat secara maksimal,” ujar AFU.
Ia melanjutkan, sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dinyatakan 3 tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
Turut hadir jajaran Forkopimda Raja Ampat, Kepala OPD, anggota DPR, Bawaslu, KPU, serta tamu undangan lainnya. (Red/Ino)