Melanesiatimes.com -Pemprov PBD diduga lakukan penyerobotan tanah milik Tomas Olla Witak dan Ahmad Ridha Hanafi, yang berlokasi stadion Wombik, Km 16, lokasi tersebut juga direncakan akan dibagun Kantor Pemeritahan Provinsi Papua Barat Daya.
Melalui pesan WhatsAppnya, Tim Hukum pemilik lahan menyampaikan bahwa, penyerobotan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya adalah tindakan-tindakan yang melawan Hukum serta melanggar ketentuan UU Negara Republik Indonesia.
“Sebab Pemerintah provinsi sendiri tahu bahwa lahan tersebut adalah milik klien Kami, sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor registrasi perkara 138/Pdt.G/2021/PN Son dimana bapak Tomas Olla Witak sebagai Penggugat, Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Dalam Negeri, cq. Gubernur Papua Barat, cq. Bupati Kabupaten Sorong selaku Tergugat,” ujar Kuasa Hukum Klien.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah mengundang Tim Hukum dan pemilik tanah, untuk dapat menyelesaikan masalah lahan tersebut, Namun 2023 silam hingga saat ini belum ada kejelasan dan kepastian dari Pemprov dan hal ini diduga ada unsur kesengajaan.
“Jadi Pemprov PBD seakan-akan mengabaikan hak atas klien Kami, dan tindakan penyerobotan ini tentu merugikan kliean Kami” tegas Tim Hukum Tomas Olla Witak dan Ahmad Ridha Hanafi kepada media ini, Kamis (30/01/2025).
Sebagai informasi tambahan bahwa tanah tersebut telah dilakukan pemalangan dan menghentikan sementara aktifitas pembangunan sampai Pemprov beritikad baik untuk menyelesaikan perselisihan tanah milik Tomas Olla Witak dan Ahmad Rhida Hanafi.
Jika Pemprov memaksakan pembangunannya tetap berjalan, demi keadilan Klien, Bayu Purnama Cs akan menempu jalur Hukum, atas penyerobotan lahan yang diduga telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan PT. Landasan Utama Ayamaru.
“Kami tegaskan Agar Pemerintah Provinsi beritikad baik utuk menyelesaikan Tanah milik klien Kami dalam waktu beberapa hari kedepan, jika hal itu tidak diindahkan maka kami akan membuat pengaduan dan Laporan Polisi atas Peyerobotan tanah milik klien Kami,” pungkas Tim Hukum Bayu Purnama Cs. (Red/Ino)