Melanesiatimes.com – Tarif biaya pelayanan kesehatan di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya yang dapat membebani masyarakat terutama bagi mereka yang harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri. Kamis (30/01/2025).
Untuk itu pemerintah melalui BPJS Kesehatan menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai solusi perlindungan finansial bagi seluruh penduduk Indonesia. Program JKN memastikan bahwa setiap individu baik pekerja maupun bukan pekerja dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan terjangkau.
Dengan berbagai segmen kepesertaan dan skema iuran yang telah disesuaikan, JKN memberikan perlindungan kesehatan yang merata termasuk bagi pekerja asing yang tinggal di Indonesia selama minimal enam bulan. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong.
“Kesehatan adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Oleh karena itu setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN agar memiliki perlindungan finansial terhadap risiko biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat,” ujar Pupung.
Program JKN memiliki beberapa segmen kepesertaan dengan besaran iuran yang berbeda. Salah satunya adalah Segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu dan didaftarkan oleh pemerintah melalui Kementrian Kesehatan berdasarkan data dari Kementrian Sosial dan iurannya ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Segmen lainnya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari pegawai swasta, ASN, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Untuk peserta dengan segmen PPU, iuran dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 4% dari gaji serta 1% dibayarkan oleh pekerja itu sendiri.
“Melalui berbagai segmen kepesertaan ini kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat baik yang bekerja di sektor formal maupun masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Pupung.
Selain itu, terdapat segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri, yaitu peserta yang membayar iuran sendiri dan memiliki skema iuran berdasarkan kelas perawatan mulai dari kelas I yang iurannya sebesar Rp150.000 per bulan, Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan, dan Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, khusus untuk Kelas III, pemerintah pusat dan daerah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.
Selain itu, terdapat juga peserta Segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) seperti veteran, penerima pensiun, perintis kemerdekaan, dan lainnya yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan iuran sebesar Rp37.800 per bulan, di mana pembayarannya turut dibantu oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Dengan adanya berbagai pilihan segmen ini, kami berharap seluruh masyarakat dapat terdaftar sebagai peserta JKN dan merasakan manfaatnya. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja saat dibutuhkan,” jelas Pupung.
Pupung juga mengatakan bahwa selain memastikan akses layanan kesehatan, peserta JKN dapat mengakses manfaat fasilitas kesehatan yang luas. Mulai dari pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti konsultasi medis, pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis non-spesialistik, serta rawat inap tingkat pertama.
Jika dibutuhkan, peserta JKN juga bisa mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang mencakup konsultasi spesialis, tindakan medis lanjutan, pelayanan obat dan alat kesehatan, serta rawat inap intensif maupun non-intensif serta fasilitas ambulans yang disediakan sebagai penunjang layanan kesehatan bagi peserta yang memerlukan.
“Peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bisa mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan adanya sistem ini, peserta tidak perlu khawatir ketika membutuhkan pelayanan kesehatan baik di daerah tempat tinggalnya maupun di luar daerah,” tutup Pupung.
Pada kesempatan yang terpisah, Amalia Amirudin (34), merupakan seorang peserta segmen PBI yang ditemui pada saat sedang melakukan kontrol pemeriksaan kesehatannya, Amalia bercerita tentang pengalamannya selama menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena dengan kepesertaan JKN, ia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus khawatir dengan biaya. Sejak pertama kali menjadi peserta, ia sudah beberapa kali memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, termasuk saat menjalani persalinan dan kini untuk pengobatan penyakit jantung yang ia derita.
“Saya bisa bilang bahwa saya sangat puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Waktu melahirkan dari awal masuk rumah sakit sampai selesai persalinan semuanya lancar dan pelayanannya bagus. Sekarang, saya juga sedang menjalani pengobatan karena ada kendala pada jantung dan puji tuhan pelayanannya juga sangat bagus,” cerita Amalia.
Ia juga mengaku bahwa meskipun terdaftar sebagai peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, ia tidak pernah merasa dibedakan dengan peserta lainnya. Setiap kali berobat, ia mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa ada perlakuan yang berbeda atau dipersulit dalam proses administrasi maupun tindakan medis.
“Saya senang karena semua layanan diberikan dengan baik dan gratis. Saya sangat bersyukur dan berharap BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat,” tambahnya.