Hukum

ICMI Kritik Proyek Strategis Nasional: PIK 2 Dinilai Langgar Hukum

×

ICMI Kritik Proyek Strategis Nasional: PIK 2 Dinilai Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - PIK 2

Melanesiatimes.com – Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) secara resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 12 Tahun 2024. Gugatan ini fokus pada proyek strategis nasional (PSN) pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang dianggap bermasalah dari segi hukum dan pelaksanaannya.

Ketua Umum MPP Pemuda ICMI, Ismail Rumadan, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan uji formil dan materiil terhadap regulasi tersebut. “Kami melihat Permenko Nomor 12 Tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang kokoh dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Ismail menyoroti bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan standar pembentukan peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir direvisi melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, Pemuda ICMI juga meminta pembatalan proyek PSN yang dianggap tidak transparan dan minim partisipasi publik, termasuk pengembangan PIK 2. “Banyak proyek strategis yang tidak mendengarkan suara rakyat, sehingga manfaatnya bagi masyarakat luas diragukan,” tegas Ismail.

Mendukung langkah tersebut, pakar hukum tata negara Teguh Setya Bakti mengingatkan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam penetapan PSN. “Proyek strategis tanpa transparansi dan dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan potensi pelanggaran. Keterlibatan masyarakat adalah elemen penting,” ungkap Teguh.

Proyek PIK 2 dan Kontroversinya. Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, berlokasi di wilayah Tangerang, Banten, merupakan salah satu proyek besar yang dikerjakan oleh Agung Sedayu Group milik pengusaha Aguan. Proyek ini ditetapkan sebagai PSN pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, statusnya menuai sorotan karena dianggap mengabaikan asas transparansi dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi prioritas dalam proyek berskala nasional.

Langkah judicial review ini menunjukkan sikap tegas Pemuda ICMI untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas. Keputusan MA dalam perkara ini akan menjadi penentu masa depan proyek PIK 2 dan PSN lainnya di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *