Melanesiatimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Papua Barat Daya, Faujia Helga Tampubolon melakukan sosialisasi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Giat sosialisasi ini dilaksanakan di Aula AFU Resort Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya pada, Rabu (15/01/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Raja Ampat yang diwakili Kepala Dinas Koperasi Raja Ampat, Ferdinand Rumsoek, menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Faujia Helga Br. Tampubolon.
Beliau mengucapkan terima kasih atas prakarsa sosialisasi ini, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang koperasi.
“Kehadiran dan perhatian beliau menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong penguatan koperasi sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi rakyat,” kata Ferdinan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 membawa paradigma baru dalam pengelolaan koperasi di Indonesia.
Di tengah dinamika globalisasi dan tantangan ekonomi, koperasi harus mampu beradaptasi dengan prinsip-prinsip modern.
Prinsip tersebut menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat memahami lebih dalam tentang peraturan yang berlaku.
Peserta juga diharapkan mampu mengimplementasikannya secara efektif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terus berkomitmen mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat dan mandiri.

Setelah mengikuti kegiatan ini, pelaku koperasi dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi.
Diharapkan juga dapat memperluas jejaring bisnis. Dengan begitu, peran koperasi sebagai motor penggerak perekonomian di Kabupaten Raja Ampat semakin kuat.
Kerja sama antara legislatif dan pemerintah daerah juga diharapkan dapat terus terjalin.
Faujia Helga Tampubolon, dalam sosialisasi ini, menyampaikan pentingnya tugas dan fungsi koperasi.
Ia menjelaskan bahwa di Papua Barat Daya ada 357 koperasi, tetapi hanya 38 yang memiliki Nomor Sertifikat.
Hal ini menandakan bahwa banyak koperasi yang belum sesuai dengan aturan.
Ia juga mengungkapkan, lebih baik anggaran untuk sosialisasi diberikan sebagai modal untuk koperasi.
Dengan demikian, koperasi bisa berjalan lebih baik dan lancar.
Di Raja Ampat sendiri, ada 4 koperasi yang masih aktif dan punya nomor sertifikat.
Selain itu ia juga memberikan bantuan kepada 4 koperasi yang ada di Raja Ampat dan berharap bisa membantu menumbuh kembangkan koperasi yang ada di Raja Ampat.