Melanesiatimes.com – Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya menimbulkan pertanyaan diberbagai kalangan masyarakat Raja Ampat. Sebab, salah satu nama calon DPRP PBD Daerah Pengangkatan Raja Ampat yang direkomendasikan Lembaga Masyarakat Adat dihilangkan. Sorong (12/01/2025)
Fatra Muhammad Soltief, salah satu calon anggota DPRP PBD Daerah Pengangkatan Raja Ampat meminta kepada Panitia Seleksi DPRP untuk mengembalikan hak politiknya.
Ia mengaku kecewa lantaran namanya tidak dimasukan dalam pengumuman yang disampaikan oleh Pansel DPRP. Padahal, namanya direkomendasikan oleh dewan adat untuk masuk tahapan seleksi berikut.
“Saya merasa keberatan dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Pansel Provinsi Papua Barat Daya. Nama saya tidak masuk dalam pengumuman tersebut, padahal Berita Acara yang dikeluarkan oleh kepala-kepala suku berdasarkan hasil tes tertulis nama saya direkomendasikan, tapi ketika diumumkan Pansel PBD nama saya tidak ada,” terang Fatra kepada wartawan. Sabtu, 11 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya rekomendasi dewan adat di Raja Ampat sebanyak 13 orang calon anggota DPRP PBD, sedangkan kuota raja ampat untuk direkomendasi hanya enam orang, dari 13 orang itu dilakukanlah seleksi tertulis oleh dewan adat, sehingga muncul enam orang salah satunya Fatra sendiri.
“Waktu itu kita dikumpulkan di Hotel Vega, dan diseleksi ada 13 orang yang lolos dari raja ampat, harusnya kuota hanya enam orang. Kemudian kita dikumpulkan lagi, dan dari pertemuan itu muncul usulan dari Kepala Suku Betkaf untuk dilakukan ujian tertulis, hasil ujian tertulis itu adalah hasil akhir untuk direkomendasikan, dari enam orang tersebut nama saya masuk daftar perengkingan. Tapi pada saat diumumkan Pansel nama saya tidak masuk,” tutur Fatra.
Ia mengaku nama-nama yang telah direkomendasikan Dewan Adat Raja Ampat saat itu, sebelumya hendak diumumkan, namun Pansel PBD beranggapan masih menunggu rekomendasi dewan adat dari Kabupaten Maybrat agar diumumkan secara bersamaan, anehnya, setelah diumumkan justru namanya tidak masuk dalam daftar yang diumumkan.
Setelah mengetahui hal itu, Fatra kemudian meng-konfirmasi ke Pansel PBD, dari hasil konfirmasi disebutkan bahwa namanya masih terdaftar dalam Silon Partai Politik. Terkait Silon Partai, Ia pun mengakuinya, namun bagi Fatra soal verifikasi belum pada ranah rekomendasi dewan adat.
“Saya kemudian konfirmasi ke Pansel PBD dan mereka sampaikan nama saya terdaftar di Silon. Ok lah tapi ini masih tahapan Musyawarah Adat. Artinya saya belum bisa digugurkan karena masih ranah dewan adat untuk memberikan rekomendasi, nanti setelah masuk tahapan enam besar barulah Pansel ambil alih untuk melakukan verifikasi, tes tertulis, wawancara, buat makalah dan melihat rekam jejak, itu yang harus dilakukan oleh Pansel Provinsi, karena dalam Juknis tidak ada verifikasi berkas oleh Dewan Adat,” jelas Fatra.
Ia juga mengkonfirmasi hal ini ke Ketua Dewan Adat Suku Maya, Anis Arampere, dari hasil konfirmasi nama Fatra Muhammad Soltif-lah yang harus direkomendasikan. “Ada juga kesaksian dari Ketua LMA Kaf, Bapak Herry Arfan. Jadi ketika beliau baca pengumuman itu beliau kaget dan menelpon saya, kenapa namamu yang direkomendasikan tapi orang lain yang diumumkan,” pungkasnya.
Fatra mengaku jika namanya tidak dikembalikan oleh Pansel DPRP Papua Barat Daya, maka Ia akan melaporkan Pansel ke pihak kepolisian. “Jika nama saya tidak dikembalikan, maka saya akan tempuh jalur hukum,” tegas Fatra.
Hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan dari Panitia Seleksi Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya, namun awak media ini akan berusaha meminta tanggapan Pansel PBD sehingga tidak menimbulkan simpang siur di publik terkait kinerja Pansel.