Peristiwa

Tidak Dilibatkan, Sejumlah Kades di Distrik Misool Utara di Duga Tidak Transparan Mengelola Keuangan Desa

1
×

Tidak Dilibatkan, Sejumlah Kades di Distrik Misool Utara di Duga Tidak Transparan Mengelola Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Komitmen Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk melakukan pembangunan secara merata hingga ke desa. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah penyaluran dana desa yang bertujuan untuk membangun desa-desa di seluruh Tanah Air secara Akuntabel transparan dan terbuka.

Namun, pengelolaan dana desa di beberapa desa di distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat, provinsi papua barat daya, yakni Desa Waigama, Aduwei, Atkari, Solal dan Salafen menuai sorotan diduga berpotensi tidak sesuai permendagri dan PMK yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Pasalnya, sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025, ditemukan dugaan adanya mark up pada beberapa program desa baik infrastruktur maupun penanggulangan keadaan mendesak. Hal ini terungkap setelah pendamping lokal desa (PLD) melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah desa di distrik Misool Utara.

Saat melakukan monitoring dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa terdapat laporan aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES) ada belanja tak terduga (BTT) yang tidak jelas penggunaannya untuk apa dan laporan pertanggung jawabannya seperti apa.

Salah satu pendamping lokal desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya mark up pada anggaran tersebut. “Selama ini saya tidak pernah diajak dalam rapat-rapat teknis yang dilakukan pemerintah desa di distrik Misool Utara,” ujarnya

Lanjutnya, padahal ia sendiri juga sebagai pendamping lokal desa yang di SK kan oleh kementerian desa namun tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan program desa maupun untuk mendapingi pemerintah desa dapam penyelesaian pelaporan desa,” terangnya pada media ini rabu, 8 Januari 2025.

“Saya pernah memimpin berjalannya muskamsos di tiga desa yakni desa Waigama, Salafen dan Solal setelah muskam tersebut usai saya tidak pernah lagi dilibatkan, jangankan terlibat secara langsung, untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa pun mereka enggan, entah kenapa,” tanyanya

Ia juga menambahkan sangat disayangkan padahal tugas pendamping desa ada beberapa kewenangan diantaranya :

1. Mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa

2. Memfasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa

3. Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa
Memfasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa

5. Menyosialisasikan kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat

6. Membina dan mendampingi Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

7. Memperkuat proses kaderisasi bagi KPMD

8. Memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

9. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal

Dikatakan terlepas dari profesi pendampingan ia sendiri juga anak distrik Misool Utara namun pemerintah desa di bawah wilayah pendampingannya lebih memilih pendamping lain yang notabenenya adalah bukan pendamping di distrik Misool Utara. tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *