Politik

Daftar Gugatan Provinsi PBD Masih Dalam Proses, ini Pernyataan KPU PBD

1
×

Daftar Gugatan Provinsi PBD Masih Dalam Proses, ini Pernyataan KPU PBD

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menerima sejumlah gugatan terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Papua Barat Daya masih dalam proses. Jakarta (29/12/2024)

Berdasarkan informasi yang diperoleh media Melanesiatimes.com melalui sambungan telepon, Gandhi Sirajudin menyampaikan bahwa terdapat beberapa gugatan yang sudah resmi diajukan. Gugatan tersebut berasal dari beberapa kabupaten dan kota di Papua Barat Daya, masing-masing dengan angka yang bervariasi.

Gugatan yang telah diajukan meliputi Kabupaten Sorong Selatan dengan dua gugatan, Kabupaten Maybrat juga dengan dua gugatan, Kabupaten Tambrauw dengan tiga gugatan, dan Kabupaten Raja Ampat yang melayangkan tiga gugatan. Selain itu, Kota Sorong mengajukan satu gugatan, sementara Provinsi Papua Barat Daya juga mengajukan satu gugatan.

Semua gugatan ini secara resmi telah didaftarkan ke MK, dan saat ini prosesnya masih berjalan. Gandhi menjelaskan, “Semua masih dalam proses, apakah gugatan ini akan diteruskan atau dismisal, semuanya belum dapat dipastikan.” kata Gandhi.

Daftar Gugatan Provinsi PBD Masih Dalam Proses, ini Pernyataan KPU PBD
M. Gandhi Sirajudin (Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Barat Daya)

Menurut jadwal yang telah ditetapkan, proses pemeriksaan gugatan ini akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 6 Januari 2025. Pada rentang waktu tersebut, MK akan mempelajari setiap gugatan yang diajukan dan memutuskan langkah selanjutnya.

Sidang pertama dari gugatan ini direncanakan akan berlangsung antara tanggal 8 hingga 16 Januari 2025. “Sidang pertama akan dilakukan setelah gugatan tersebut dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik) kemudian dijadwalkan untuk pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 8 hingga 16 Januari 2025,” ujar Gandhi, yang merupakan Kepala Divisi Teknis KPU Papua Barat Daya.

Proses tersebut adalah bagian penting dari upaya MK dalam menjaga integritas pemilihan umum serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau tuntutan hukum terkait pelaksanaan pilkada.

“Pemberitahuan hari sidang pertama kepada Termohon, Pemohon, bawaslu dan pihak terkait, paling lama dua hari kerja sejak gugatannya tercatat dalam e-BRPK, pada tanggal 3 – 6 Januari 2025,” beber Gandhi

“Jadi ketika sudah terbit di jadwal sidang batu kita ketahui, karena pemeriksaan pendahuluan itu empat hari kerja dan sidang pertama akan dijadwalkan 8 hingga 16 januari 2025,” tambahnya.

Daftar Gugatan Provinsi PBD Masih Dalam Proses, ini Pernyataan KPU PBD
Bagan Tahapan Sidang Mahkamah Konstitusi

Gugatan-gugatan ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, serta kesadaran akan hak-hak mereka dalam berkontribusi terhadap pengambilan keputusan di tingkat daerah. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan legitimasi di mata publik.

Ke depan, diharapkan semua pihak dapat mengikuti proses hukum ini dengan cermat, serta memberikan dukungan untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *