Melanesiatimes.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait dugaan suap dalam skandal Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang telah menjadi buronan sejak 2020.
Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Suap tersebut dimaksudkan untuk melancarkan langkah Harun Masiku menduduki kursi parlemen melalui mekanisme PAW. Kini, KPK menjerat Hasto dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13.
Sejauh ini, beberapa tokoh utama dalam kasus ini telah dijatuhi vonis. Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dihukum 7 tahun penjara, sementara Agustiani Tio, orang kepercayaannya, diganjar 4 tahun penjara. Selain itu, seorang pihak swasta, Saeful Bahri, menerima hukuman 1 tahun 8 bulan. Namun, detail keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam pusaran kasus ini masih menjadi tanda tanya besar.
KPK melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa informasi lebih lanjut terkait status dan peran Hasto akan diumumkan dalam waktu dekat. “Akan disampaikan,” ungkap Tessa saat dimintai keterangan awak media terkait perkembangan kasus ini.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, terutama karena Harun Masiku hingga kini belum tertangkap. Keberadaan Harun yang misterius sejak 2020 menambah lapisan teka-teki dalam skandal suap politik ini. Publik pun bertanya-tanya, apakah penetapan Hasto sebagai tersangka akan membawa babak baru dalam pengungkapan kasus yang disebut-sebut mengguncang panggung politik nasional ini?
Hasto Kristiyanto, sebagai salah satu figur kunci PDIP, kini berada dalam sorotan tajam. Akankah penanganan kasus ini berhasil membongkar lebih banyak fakta tersembunyi di balik praktik kotor PAW DPR RI? Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu akan sangat menentukan arah pemberantasan korupsi di tanah air.