Kesehatan

Loka POM Kabupaten Sorong Temukan Dua Pelaku Usaha Kosmetik Tanpa Izin Edar

2
×

Loka POM Kabupaten Sorong Temukan Dua Pelaku Usaha Kosmetik Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Loka Pom merupakan penyelenggara tugas dan fungsi pengawasan Obat dan Makanan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, serta menedukasi komsumen agar cerdas dan memilih produk Obat dan Makanan yang aman bermutuh dan berkhasiat.

Rizki Okprastowo selaku Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Sorong mengatakan, pihaknya telah menemukan dua Pelaku Usaha kosmetik tanpa izin edar di Kota Sorong.

Penyampaian ini disampaikan usai diwawancarai sejumlah awak Media, yang berlangsung di Vega Prime Hotel kota Sorong pada Selasa (17/12/24).

Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran, peringatan serta pembinaan ber ulang kali kepada Pelaku Usaha tersebut, namun ternyata masih ditemukan edaran penjualan kosmetik yang tidak berizin, berarti ada indikasi unsur kesengajaan dari pihak terkait, sehingga tindakan yang diambil oleh Loka Pom adalah Penindakan.

sebagaimana hal tersebut merupakan salah satu fungsi yang melekat pada Loka POM yakni, fungsi Penindakan.

Dikatakannya, tahun ini ada dua temuan kasus dari Loka Pom terkait dua pelaku usaha tanpa izin edar yang telah di proses hukum. Perkara pertama sudah sampai tahap persidangan, sementara perkara yang kedua masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan. Pihaknya akan terus mengawal sampai pada persidangan.

“Berdasarkan hasil uji coba laboratarium, terbukti kosmetik jualan nya itu mengandung Merkuri, dan informasi yang kami peroleh juga bahwa kosmetik ini di ekspor dari luar,” bebernya

Rizki menyebut, perhari ini mafia kosmetik telah beredar dimana-mana, sehingga hal ini akan menjadi perhatian khusus Loka POM guna menertibakan proses penjualan dengan mengedepankan mekanisme yang berlaku, khusunya skincare.

Ia mengimbau kepada seluruh masyrakat pengguna kosmetik atau penjual kosmetik maupun obat dan makanan harus cek dengan baik, apalagi kemasan, izin edar, label dan masa kadaluarsanya.

Selain itu ia berpesan kepada pengguna kosmetik dengan sistem pembelian online harus memastikan terferivikasi Badan POM, sebab kosmetik dengan kandungan merkuri sudah memakan sekian banyaknya korban, yakni kerusakan pada kulit wajah

“Jangan terlenah dengan proses perubahannya, akan tetapi pikirkan apakah kosmetik ini bisa menjamin perubahan yang permanen atau tidak,” tutup Rizki Okprastowo, Kepala Lako POM Kabupaten Sorong. (Sintia_Rahayaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *