Melanesiatimes.com – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Kabupaten Maybrat, Karel Murafer dan Ferdinan Salosa (MuSa) menggelar Konferensi Pers di Ayla City Hotel Sorong pada jumat (13/12/24).
Topan Baho, selaku anggota Tim Hukum Paslon MuSa menyampaikan, “kami meminta dengan tegas kepada Kapolres Maybrat agar memproses salah satu anggota Central Gakumdu dari unsur kepolisian, yang terindikasi melakukan intervensi saat pemungutan suara pada 27 November lalu disalah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Maybrat,” tegas Topan Baho
Hal ini tentunya mempertanyakan kenetralan dari aparat Kepolisian saudra R sebagai anggota Gakumdu, “ia seharusnya hanya menunggu hasil di Sekretariat bukan kemudian terjun ke lapangan,” jelasnya
Tepon menyampaikan, intervensi oknum Gakumdu saudara R ini di nilai berlebihan, pasalnya ia menggunakan kapasitasnya sebagai Polisi yang juga salah anggota Gakumdu untuk menakut nakuti anggota KPPS dan memberikan Rekomendasi ke Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
“Padahal laporan dari TPS tersebut menurut hasil pendalaman kami tidak terindikasi kecurangan,” ujarnya
Selain itu pihaknya juga menyebut kata Topan, telah dilakukan upaya hukum hingga saat ini, sehingga polres Maybrat, diharapkan mengedepankan independensi dan tetap netral. Sebab dalam tahapan pemilukada, kepolisian merupakan bagian dari Gakumdu, menjadi alat Negara yang membantu berjalannya proses Demokrasi ini dengan lancar.
“Kami berharap hal ini menjadi perhatian khsusus KaPolres Maybrat demi menjaga kredibilitas instansi Kepolisian,” tutup Topan Baho tim kuasa hukum MuSa. (Sintia_rahayaan)