Politik

Tim Kuasa Hukum ARUS Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

190
×

Tim Kuasa Hukum ARUS Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya (PBD), Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) melalui tim hukumnya resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim Kuasa hukum paslon nomor urut 1 ini mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK pada hari terakhir batas pendaftaran, Kamis 12 Desember 2024 Pukul 22:40 WIB.

Daftar kelengkapan pengajuan permohonan Pemohon pasangan kandidat nomor urut 1 Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw didaftarkan oleh Kuasa Hukum Heru Widodo dan kawan-kawan dengan nomor perkara 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD)sebagai Termohon.

“Perkaranya telah kami daftar secara online pada hari terakhir pendaftaran Kamis 12 Desember 2024 kemarin, dengan nomor perkara 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” ujar Ketua tim Hukum pasangan ARUS, Dr.Benediktus Jombang, S.H,.M.H,.CLA, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya n,, berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Kata Jombang, kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Kami diberikan kesempatan s bagaimana Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama tiga hari kerja

sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3),” tandas Beni Jombang.

Dikatakan, permohonan yang telah lengkap telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!