Melanesiatimes.com – Jusuf Kalla (JK), Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII, melaporkan politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono, ke polisi. Langkah ini diambil JK karena menilai adanya upaya ilegal dalam proses pemilihan Ketua Umum PMI.
“Kami sudah melaporkan ke polisi karena ada tindakan ilegal seperti itu, dan ini memang kebiasaan beliau,” ujar JK dalam sebuah pernyataan video, Senin (9/12/2024).
Menurut JK, tindakan Agung Laksono yang mencoba merebut kursi Ketua Umum PMI dinilai melawan hukum. Ia juga menyoroti bahwa Agung Laksono kerap memicu konflik, termasuk di internal Partai Golkar.
“Itu ilegal, sebuah pengkhianatan, dan kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pernah memecah Golkar, membentuk tandingan Kosgoro. Itu memang hobinya. Tapi kita harus lawan, karena ini membahayakan kemanusiaan,” tegas JK.
Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini menegaskan, keberadaan PMI di Indonesia bersifat tunggal dan tidak dapat diganggu gugat.
“PMI itu hanya ada satu di setiap negara,” ujarnya menekankan.
JK juga mengungkap bahwa sejumlah pendukung Agung Laksono yang terlibat dalam konflik ini telah diberhentikan dari PMI karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menanggapi tudingan Agung Laksono yang menyebut PMI di bawah kepemimpinannya tidak harmonis dengan pemerintah, JK dengan tegas membantah.
“Siapa bilang tidak harmonis? Tadi ada beberapa menteri yang berbicara. Kalau tidak harmonis, tidak mungkin mereka datang. Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, semua yang terkait kita undang,” kata JK.
Langkah JK melaporkan Agung Laksono ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi keduanya sebagai tokoh senior yang kerap berperan dalam panggung politik nasional. Bagaimana kisruh ini akan berakhir? Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut.