Peristiwa

Jusuf Kalla Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PMI Periode 2024-2029

×

Jusuf Kalla Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PMI Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini
Ketua PMI
Ketua Umum Jusuf Kalla Kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.

Melanesiatimes.com – Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) yang berlangsung pada Minggu malam, 8 Desember 2024, menghasilkan keputusan penting: Jusuf Kalla (JK), Ketua Umum PMI periode 2019-2024, kembali diminta untuk memimpin organisasi kemanusiaan ini untuk lima tahun ke depan.

Keputusan tersebut disampaikan melalui sidang pleno kedua yang dipimpin oleh Ketua Sidang Adang Rocjana, yang juga merupakan Ketua PMI Jawa Barat. Dalam keterangannya pada Senin, 9 Desember 2024, Adang menyatakan, “Sidang Munas secara aklamasi menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum Jusuf Kalla dan memutuskan untuk meminta beliau kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.”

Laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla disampaikan melalui tayangan video yang mengulas berbagai aktivitas PMI selama masa kepemimpinannya, termasuk kontribusinya dalam penanggulangan pandemi Covid-19, aksi kemanusiaan di lokasi-lokasi bencana, serta program-program adaptasi perubahan iklim. Selain itu, PMI juga memberikan dukungan pada misi kemanusiaan internasional, seperti di Gaza.

Keputusan Jusuf Kalla kembali terpilih sebagai Ketua Umum PMI mendapat dukungan mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. “Dari 490 peserta Munas, mayoritas mendukung penuh kepemimpinan Jusuf Kalla,” ujar Adang Rocjana.

Pemilihan JK sebagai calon tunggal Ketua Umum PMI ini berdasarkan laporan dari panitia kredensial yang menyebutkan dua nama calon, yakni Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Namun, menurut Ketua Panitia Munas PMI Ke-22, Fachmi Idris, hanya Jusuf Kalla yang memenuhi persyaratan. “Dukungan untuk Agung Laksono tidak mencapai 20 persen, sedangkan Jusuf Kalla mendapat dukungan lebih dari 50 persen,” jelas Fachmi.

Aturan PMI menyatakan bahwa calon dengan dukungan lebih dari 50 persen dapat langsung ditetapkan sebagai ketua umum secara aklamasi. Dengan dukungan yang melebihi ambang batas tersebut, Jusuf Kalla akhirnya kembali dipercaya memimpin PMI untuk periode mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *