Hukum

GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke LPSK

1
×

GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke LPSK

Sebarkan artikel ini

Melanesiatimes.com – Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Jakarta mendampingi korban kekerasan seksual anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh inisial A pada hari Sabtu, (16/11/2024) lalu.

“Bahwa korban berusia 14 tahun untuk inisial tidak dapat diberikan, korban beserta orang tua korban juga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan permasalahan kepada Kepolisian Resort Jakarta Pusat “Ujar Noor Misuarie Erbachan S.H selaku Kuasa Hukum Korban.

“Bahwa laporan polisi tersebut di buat pada hari senin 18 November 2024 dengan nomor Laporan : LP/B/2564/SPKT/POLRESMETRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Lanjut Dwi Putri Gunawan SH.

Dalam perkara ini tim PW GP Ansor DKI Jakarta juga sudah mengadu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan semaksimal mungkin.

“Bahwa kami juga sudah mengadu ke LPSK pada tanggal 3 Desember 2024 harapan kami LPSK mengawal perkara ini dengan tuntas dan melindungi dan mengupayakan hak korban ” Tandas Ismunanda Umafagur S.H, M.H. (Wasekjend GP Ansor DKI Jakarta).

Bahaya laten kekerasan seksual anak di bawah umur ini memang sedang marak di Indonesia, ada berbagai alasan mengapa kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur marak terjadi, yaitu karena minimnya pengetahuan pola asuh yang keliru, ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender hingga kurangnya kesadaran budaya serta penegakan hukum terhadapa pelaku kekerasan yang dirasa kurang maksimal.

“Besar harapan kami kepada Instansi Kepolisian Resort Jakarta Pusat untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadapat terlapor mengingat sudah cukupnya alat bukti ” Akhir dari Noor Misuarie Erbachan S.H. (RAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *