Melanesiatimes.com – Dalam upaya memastikan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan adil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Maybrat.
Langkah ini diambil setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 lalu tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menjelaskan, “PSU ini menjadi langkah penting untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan suara sebelumnya.” ucapnya
Ia mengungkapkan bahwa beberapa daerah lain juga akan menyusul pelaksanaan PSU ini, termasuk Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
Dalam dalam jumpa pers di Hotel Mariat, Kota Sorong, Andarias menyebut, “Rekomendasi Bawaslu menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemungutan suara, sehingga kami harus bertindak.” ujarnya
Berdasarkan PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, pelaksanaan PSU di Kabupaten Maybrat akan berlangsung pada tanggal 7 Desember 2024. “Kami ingin memastikan semua suara dihitung dengan benar dan sesuai hukum,” tambah Andarias.
Melihat temuan Bawaslu mengenai ketidakpatuhan selama pemungutan suara, pentingnya tindakan cepat dari KPU Kabupaten/Kota untuk lakukan PSU. Hal ini tertuang dalam PKPU nomor 7 tahun 2024, tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
KPU berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan pemilu. PSU diharapkan mampu meredakan berbagai keresahan yang muncul di kalangan masyarakat selama proses pemungutan suara yang berlangsung sebelumnya.
“Demokrasi yang baik adalah tanggung jawab kita semua, mari kita awasi proses ini bersama-sama,” ajak Ketua KPU PBD
Agenda PSU yang berlangsung di 8 TPS di Kabupaten Maybrat dan beberapa daerah lainnya menandai langkah menuju pemilu yang lebih baik di masa mendatang.