HukumPeristiwa

Pemerintah Akan Ubah UU Narkotika, Pengguna Tak Lagi Dikenakan Hukuman Pidana

×

Pemerintah Akan Ubah UU Narkotika, Pengguna Tak Lagi Dikenakan Hukuman Pidana

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Hukum
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej/Kompas.com

Melanesiatimes.com – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk mereformasi Undang-Undang (UU) Narkotika. Reformasi ini bertujuan untuk menggabungkan dua aspek penting, yakni kesehatan dan hukum pidana. “Kami akan mereformasi UU Narkotika dengan pendekatan yang menggabungkan aspek kesehatan dan hukum pidana,” ujar Eddy usai acara diskusi publik di Jakarta pada Rabu (4/12/2024).

Menurut Eddy, reformasi ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang lebih adil bagi pengguna narkotika. Pemerintah berpendapat bahwa pengguna narkotika yang hanya berperan sebagai konsumen tidak seharusnya dikenakan hukuman pidana. “Untuk pengguna murni, kita tidak akan lagi mengenakan sanksi pidana, melainkan tindakan seperti rehabilitasi atau penilaian oleh tim asesmen,” tambahnya.

Eddy, yang juga seorang guru besar hukum pidana di Universitas Gadjah Mada, menekankan pentingnya revisi UU Narkotika, yang saat ini sudah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan hak rakyat untuk ikut terlibat dalam proses pembentukan undang-undang. “Semakin banyak dialog publik dan masukan dari berbagai pihak, semakin besar peluang UU ini diterima secara luas oleh masyarakat,” tandas Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *