Hukum

Menteri Hukum Supratman Agtas: Hiper Regulasi Bisa Menyebabkan Tumpang Tindih Kebijakan

1
×

Menteri Hukum Supratman Agtas: Hiper Regulasi Bisa Menyebabkan Tumpang Tindih Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Komaps.com

Melanesiatimes.com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy) untuk meningkatkan kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum, dalam rangka mendukung program-program prioritas pemerintah. Hal ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa masih banyak Peraturan Menteri yang tidak didukung oleh kajian atau analisis yang memadai.

Supratman menyatakan, “Semua kebijakan yang dikeluarkan harus melalui kajian Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum sebelum saya tandatangani,” dikutip, Rabu (4/12/2024).

Selama ini, beberapa Peraturan Menteri diterbitkan sebagai solusi praktis terhadap masalah yang muncul, namun hal ini menyebabkan jumlah Peraturan Menteri yang diterbitkan semakin membengkak. Data menunjukkan bahwa antara 2019 hingga 2023, sebanyak 5.267 Peraturan Menteri telah diterbitkan, dengan Kementerian Hukum menyumbang sekitar 3,2 persen dari total tersebut.

Supratman mengingatkan bahwa jumlah regulasi yang berlebihan ini dapat menimbulkan tumpang tindih antara peraturan kementerian satu dengan lainnya. Ia juga menyoroti peran penting BSK Hukum dalam mengatasi permasalahan ini dengan memastikan kualitas kebijakan yang dihasilkan, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi.

Selain itu, Supratman menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan, sebuah aspek yang sering kali mendapatkan perhatian lebih. “BSK Hukum, baik diminta maupun tidak, harus memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri, Wakil Menteri, dan seluruh Unit Kerja di Kementerian Hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *