Politik

Kubu Pramono-Rano Sindir Saksi RK-Suswono Soal Penolakan Rekapitulasi di Jakarta Pusat

0
×

Kubu Pramono-Rano Sindir Saksi RK-Suswono Soal Penolakan Rekapitulasi di Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Charles-Honoris
Foto - Charles Honoris/Internet

Melanesiatimes.com – Kubu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung – Rano Karno, melontarkan kritik tajam terhadap saksi paslon Ridwan Kamil (RK) – Suswono yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan di Jakarta Pusat.

Charles Honoris, Bendahara Tim Pemenangan Pramono-Rano, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan saksi RK-Suswono. Namun, ia berharap semua pihak dapat menerima hasil pemilu berdasarkan data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami hargai jika mereka tidak menandatangani hasil rekapitulasi. Tapi secara keseluruhan, hasilnya menunjukkan bahwa pasangan Mas Pram dan Bang Doel unggul,” ujar Charles di Sekretariat Tim Pemenangan Pramono-Rano di Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Harus Legowo Menerima Hasil Pemilu
Charles juga menekankan pentingnya sikap legowo dalam menerima hasil pemilu, apalagi jika data sudah tervalidasi oleh KPU. Ia menyayangkan upaya kubu RK-Suswono yang dinilai mencoba mendorong Pilkada Jakarta menuju putaran kedua.

“Kalau terus memaksakan putaran kedua, bagaimana caranya? Pemilu adalah ajang demokrasi. Kadang menang, kadang kalah. Kita harus bisa menerima kenyataan. Jangan sampai Pilkada yang berjalan baik ini dikotori dengan hal-hal yang tidak perlu,” tegasnya.

Kritik Alasan Penolakan
Salah satu alasan saksi RK-Suswono menolak menandatangani hasil rekapitulasi adalah dugaan tidak adanya pembagian formulir undangan pencoblosan (C6) kepada warga. Charles membantah klaim ini dan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Jangan buat alasan yang mengada-ada. Warga Jakarta butuh pemerintahan baru yang segera bekerja menyelesaikan masalah kota ini,” lanjut Charles.

KPU Klarifikasi Penolakan Saksi RK-Suswono
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengonfirmasi bahwa saksi RK-Suswono menolak menandatangani form model D di tiga kecamatan. Menurut Sahat, saksi paslon 01 mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih dan distribusi formulir undangan pencoblosan.

“Ada tiga kecamatan yang rekapitulasinya selesai, namun saksi paslon 01 menolak tanda tangan karena alasan partisipasi pemilih yang rendah dan distribusi formulir undangan yang dinilai tidak merata,” jelas Sahat.

KPU memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai aturan, dan pihaknya akan terus memverifikasi serta menjawab setiap keberatan yang disampaikan oleh pihak terkait.

Pemilu Bersih untuk Jakarta yang Lebih Baik
Di tengah perdebatan ini, Charles menekankan perlunya menjaga integritas pemilu. “Saat ini, kita harus fokus pada membangun Jakarta yang lebih baik. Jangan sampai energi kita habis untuk hal-hal yang tidak substansial,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *