HukumPeristiwa

KPK Tetapkan Pj Walikota Pekanbaru Tersangka Korupsi Anggaran

1
×

KPK Tetapkan Pj Walikota Pekanbaru Tersangka Korupsi Anggaran

Sebarkan artikel ini
KPK Resmi tetapkan Pj Walikota Pekanbaru, Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tahun 2024-2025.

Melanesiatimes.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tahun 2024-2025.

Risnandar yang baru saja keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 02.30 WIB, memberikan sedikit keterangan kepada wartawan. “Nanti kita jelaskan pada waktunya,” ujar Risnandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Risnandar diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Pemerintah Kota Pekanbaru. “Pada November 2024, ada penambahan anggaran untuk Setda, termasuk untuk biaya makan dan minum (APBD-P 2024). Dari sini, Pj Wali Kota diduga mendapatkan jatah sebesar Rp2,5 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila.

Ghufron menjelaskan bahwa Risnandar dan Indra memerintahkan bawahannya untuk memotong anggaran Pemkot Pekanbaru, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi mereka berdua. “Pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dilakukan sejak Juli 2024,” tambahnya.

Penetapan tersangka terhadap Risnandar berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sembilan orang dan barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp6 miliar. “Tim KPK mengamankan total sembilan orang, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta, serta uang sekitar Rp6,82 miliar,” jelas Ghufron.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *