Melanesiatimes.com – Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, menegaskan pentingnya kedua negara, Australia dan Indonesia, bekerja sama untuk mengatasi masalah hukum terkait pemindahan narapidana. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2024, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Pembicaraan fokus pada rancangan kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine dari Indonesia ke Australia. Burke menyatakan bahwa Australia menghormati sistem hukum Indonesia dan menyambut baik niat baik Indonesia dalam kerja sama ini. “Kami membahas berbagai isu dalam sistem hukum masing-masing dengan cara yang konstruktif,” ungkap Burke. Ia juga menambahkan bahwa diskusi lebih lanjut antara pejabat kedua negara akan segera dilanjutkan.
Selain pemindahan narapidana, pembicaraan antara kedua negara juga menyentuh kerja sama terkait migrasi ilegal dan perdagangan manusia. Burke menegaskan pentingnya hubungan bilateral yang terus berkembang, yang terjalin melalui komunikasi dan kerja sama antara kedua negara, khususnya dalam hal penanganan isu-isu krusial ini.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Indonesia telah menyerahkan rancangan kerja sama terkait pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia. Dalam rancangan tersebut, Indonesia mengajukan beberapa persyaratan, di antaranya Australia harus menghormati kedaulatan Indonesia dan putusan pengadilan Indonesia. Indonesia juga menegaskan bahwa pemindahan narapidana akan dilakukan dalam status narapidana, namun jika Australia memberikan grasi, amnesti, atau remisi, Indonesia akan menghormati keputusan tersebut.
Namun, Yusril juga mencatat bahwa Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur pemindahan narapidana antarnegara, dan hingga kini, Indonesia dan Australia belum memiliki perjanjian resmi terkait hal ini.
Bali Nine merujuk pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba. Mereka kedapatan membawa 8,2 kilogram heroin. Dari sembilan narapidana tersebut, dua orang, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi mati pada tahun 2015. Renae Lawrance, yang dihukum 20 tahun penjara, dibebaskan pada 2018 setelah menerima beberapa remisi. Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia di penjara pada 2018, sementara lima narapidana lainnya—Si Yi Chen, Michael Czugai, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens—masih menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia.