MelanesiaTimes.com – Aparatur Sipil Negara yang sempat dilaporkan oleh Tim Hukum dan 4 pasangan calon nomor urut 02, 03, 04, 05 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2024, dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imaran Rumbara. Dia dalam keterangan pressnya ia menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada tanggal 29 November 2024. Laporan diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, 03, 04, 05 terkait dugaan ketidaknetralan ASN di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Raja Ampat, minggu (01/12/2024) sore.
Imran menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang dilayangkan kuasa hukum dan 4 pasangan calon sudah memenuhi syarat Formil maupun materiel, maka selanjut Bawaslu menindaklanjuti, yang pertama adalah klarifikasi baik melapor maupun terlapor.
Bawaslu Raja Ampat kemudian melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel serta mengidentifikasi jenis pelanggaran yang diduga terjadi. Kalau hasil klarifikasi itu didukung dengan bukti yang cukup dari saksi maka selanjutnya masuk pada tahapan penyidikan. tutup Ketua Bawaslu Raja Ampat