Melanesiatimes.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang terjadi di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah DKI Jakarta. Temuan ini dirilis melalui pernyataan resmi pada Rabu (27/11/2024).
Dalam pemantauan yang dilakukan di 350 titik TPS, KIPP Jakarta mencatat adanya sejumlah penyimpangan selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Ketua KIPP Jakarta, Faiz Yazid, mengungkapkan bahwa berbagai pelanggaran ini dapat memengaruhi integritas pelaksanaan pemilu di ibu kota.
“Kami menemukan adanya beberapa potensi pelanggaran, mulai dari pelanggaran administratif hingga indikasi yang lebih serius,” ujar Faiz dalam keterangannya.
KIPP Jakarta menyoroti pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait untuk memperbaiki proses pemilu mendatang.
Laporan ini juga menggarisbawahi perlunya peran aktif masyarakat dalam menjaga keadilan dan transparansi selama proses demokrasi berlangsung.
Temuan KIPP Jakarta ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Berikut : Siaran Pers Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta
Jakarta – Rabu, 27 November 2024 : Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah dilaksanakan pada pukul 07.00 -13.00 wib, dan secara keseluruhan berdasarkan hasil pantauan KIPP Jakarta pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar dan damai di TPS. Relawan KIPP Jakarta yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta (kecuali pulau seribu) memantau sebanyak 350 TPS.
Data KIPP Jakarta memperlihatkan bahwa dari sejumlah TPS tersebut jumlah partisipasi warga Jakarta sangat rendah. Contoh di TPS 14 Kelurahan Balimaster yang tidak mencoblos hingga 309 dari jumlah DPT 583 dan jumlah suara sah hanya 267. Angka ini tidak berbeda dengan 350 TPS yang dipantau oleh KIPP Jakarta.
Dari total 350 TPS hanya 53 persen tingkat partisipasi warga Jakarta. kemudian 47 persen warga Jakarta tidak memilih atau Golput. Hal ini tentu tidak sesuai dengan target KPU DKI Jakarta yakni 80 persen.
Sebelumya, tanggal 25 Juli 2024 KIPP Jakarta juga sudah merilis hasil survei perihal tanggal dan bulan pencoblosan. Hasilnya 85,3 persen warga Jakarta tidak mengetahui tanggal dan bulan pencoblosan, dan hanya 14,7 responden yang menjawab dengan tepat tanggal dan bulan pencoblosan.
Dengan demikian, KIPP Jakarta melihat hasil survei yang pernah dirilis sejalan dengan rendahnya tingkat partisipasi masyarkat saat ini. Oleh karena itu, KIPP Jakarta menilai bahwa KPU DKI Jakarta telah GAGAL dalam melakukan sosialisasi partisipasi Masyarakat.
TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
Kemudian, KIPP Jakarta juga melakukan pemantau pemungutan dan penghitungan surat suara di 350 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) se DKI Jakarta. Hasilnya adalah KIPP Jakarta banyak menemukan pelanggaran yang terjadi di TPS seperti:
Jika dipresentasekan maka :
Kemudian ada beberapa TPS yang surat suara yang di coblos tidak sesuai dengan daftar hadir. Seperti TPS 21 Kelurahan Tengah, Kecamatan Keramat Jati DPT 577, jumlah suarat suara tercoblos 349 ketika dihitng ada 351, kelebihan 2 surat suara. Dan TPS 82 Kelurahan Duren Sawit jumlah surat suara kurang 40
Kemudian ada 6,9 persen DPT dan Paslon tidak ditempel di papan pengumuman.
Lokasi TPS juga tidak ramah disabilitas seperti di dalam gang sempit dan bergelombang, tidak ada akses untuk kursi roda, tidak melayani dengan baik ketika ada pemilih difabel, hal tersebut terjadi di TPS 039 Pasar Manggis, Setiabudi, TPS 096 Pejaten Timur, Pasar Minggu
Pelanggaran-pelanggaran tersebut sesungguhnya sangat menciderai demokrasi. Oleh karena itu, KIPP Jakarta meminta kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta untuk:
Demikian siaran pers ini dibuat.
Menegetahui :
Tidak ada komentar