Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dapat berlangsung dalam satu putaran saja, asalkan salah satu pasangan calon meraih lebih dari 50% suara.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa jika ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara, maka mereka berhak ditetapkan sebagai pemenang tanpa perlu menggelar putaran kedua. “Ya, kalau sudah 50% lebih, pasangan calon yang mendapatkan 50%+1 suara bisa langsung menang,” ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024. Wahyu juga menegaskan bahwa jika syarat 50% suara tercapai, maka Pilgub Jakarta tak akan memerlukan putaran kedua.
Mekanisme Pilgub DKI Jakarta ini sudah diatur dalam UU tersebut, yang menyatakan bahwa:
Sementara itu, saat ini berbagai lembaga sudah mulai melakukan hitung cepat atau quick count. Namun, hasil resmi Pemilu Jakarta baru akan diumumkan oleh KPU Jakarta pada rentang waktu 27 November hingga 16 Desember 2024.
Tidak ada komentar