MelanesiaTimes.com – Kuasa Hukum dari Paslon Nomor urut 5 Ria Umlati dan Benoni Saleo ( RUBI), laporkan Sekda Raja Ampat terkait rekaman suara yang viral dan mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat.
Tindakan ini diduga melanggar prinsip netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai BUMD yang diwajibkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada kami melaporkan Sekda Raja Ampat karena jelas berpolitik praktis dengan bahasa dukungan kepada pasangan calon ORMAS yang dibuktikan dengan adanya rekaman suara.
Dugaan Pelanggaran netralitas ASN tersebut ini membuktikan bahwa Sekda Raja Ampat tidak mencerminkan Pemimpin yang komitmen dengan perkataan serta tindakannya. Sebab pjs Bupati Raja ampat gelar coffe morning dengan elemen masyarakat Ampat waktu itu Sekda Yusuf Salim lah yang paling banyak bicara soal netralitas ASN, tetapi faktanya ia sendiri pun yang melanggar pernyataannya.
“Ini jelas bertentangan dengan aturan yang mengharuskan ASN dan pegawai BUMD untuk menjaga sikap netral dan tidak memihak dalam kontestasi politik,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum pelapor, Jamaludin, menjelaskan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa ASN dan pegawai BUMD dilarang untuk terlibat dalam kampanye politik praktis.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” urai lawyer yang akrab disapa Jamal.
Jamaludin menuding beberapa tindakan yang pernah dilaporkan saksi tentang petugas kkps yang memaksa saksi untuk menandatangani C1, sementara proses pencoblosan masih berjalan kemudian ia menambahkan dengan beredarnya rekaman Yusuf Salim yang juga sebagai Sekda Raja Ampat, ini menunjukan bahwa ada indikasi menggunakan instrumen birokrasi untuk memenangkan pilkada.
“Olehnya itu kami minta bawaslu juga turut aktif dalam mengawasi tindakan tindakan seperti ini. Jangan hanya menunggu laporan warga,” tegasnya.
Menurutnya cara-cara seperti ini dapat merusak integritas birokrasi. Ia berharap agar bawaslu segera menindak laporan ini agar supaya proses Pilkada dapat berjalan dengan adil dan tanpa adanya penyalahgunaan jabatan.
“Kedepan ini akan menjadi rujukan kepada Pemerintah agar kiranya dapat menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ),” tutupnya
Tidak ada komentar