Jaksa Bongkar Fakta: Ike Farida Diduga Sengaja Hindari Sumpah Novum

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Nov 2024 18:54 0 8 Ilham Saputra

Melanesiatimes.com – Sidang Perkara Sumpah Palsu Ike Farida mendengarkan Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (22/11/2024).

JPU menyampaikan bahwa terkait ketidakhadiran terdakwa Ike Farida dalam sumpah novum yang dilakukan Nurindah MM Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarena telah memberikan surat kuasa khusus kepada Nurindah pada 22 Februari 2020.

Dan bahwa menurut kesaksaian Nurindah sebagaimana fakta dalam persidangangan menyatakan bahwa Nurindah telah memberitahukan kepada terdakwa terkait rencana sumpah novum. Penyampaian tersebut dapat dibuktikan dengan bukti chat dalan whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan terdakwa Ike Farida sebagaimana disampaikan dalam keterangan ahli digital forensik.

“Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Nurindah, tidak ada upaya dari terdakwa untuk melarang atau mencegah Nurindah untuk melakukan sumpah novum,” kata JPU dalam pembacaan tanggapan pada Jumat (22/11/2024).

JPU juga menyampaikan bahwa kronologi sumpah novum yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak lengkap, karena terdakwa tidak pernah keberatan dengan putusan Peninjauan kembali yang memenangkan terdakwa, sementera terdakwa pasti mengatahui kemenangan atas peninjauan kembali tersebut tidak terlepas dari sumpah novum yang dilakukan kuasa hukum terdakwa yaitu Nurindah MM Simbolon.

Bahkan JPU berpendapat bahwa ketika Surat Kanwil BPN DKI Jakarta digunakan sebagai novum, terdakwa sengaja menyuruh Nurindah dan pura-pura tidak mengetahui bahwa terdakwa novum tersebut telah digunakan sebagai bukti di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015.

JPU menyatakan bahwa Tidak hadirnya terdakwa dalam sumpah novum adalah upaya terdakwa untuk menghidari tanggungjawab karena telah mengetahui bahwa novum yang diajukan telah digunakan dalam perkara sebelumnya.

“Berdasarkan uraian di atas JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada Rabu (13/11/20240, dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini untuk menolak pledoi yang disampaikan Tim penasehat hukum terdakwa,” imbuh JPU lebih lanjut.

JPU kemudian menyampaikan kata penutup sebagai kesimpulan. Pertama, menerima selurug tuntutan yang disampaikan oleh Tim penuntut umum. Kedua, menolak semua pembelaan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa. Ketiga, menghukum terdakwa Ike Farida sesuai dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan JPU pada Rabu (13/11/2024).

Sebagaiman diketahui, dalam penyampaian pledoi Ike Farida pada Rabu (20/11/2024), manyatakan dirinya awam terhadap hukum litigasi di Pengadilan, dan tidak memahami dalam pengajuan Peninjauan Kembali ada sumpah novum atau bukti baru.

“Yang Mulia terus terang saya banyak belajar dari kasus ini, selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi, dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah,” kata Ike Farida, pada Rabu (20/11/2024).

Padahal dirinya telah membuka kantor praktik hukum dengan mendirikaan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002, dan ia sendiri Doktor dibidang hukum yang mengajar di peguruan tinggi, jadi pledoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk diakal.

Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004-2005 dengan menggugat perusahaan Coca-Cola sebesar 60 Milyar di Pengadilan Jakarta Selatan dan dinyatakan kalah.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak paham soal peninjauan kembali (PK) harus ada sumpah novum. Jelas dalam jejak digitalnya bahwa terdakwa Ike Farida merupakan orang yang sudah senior dan paham berurusan soal litigasi. Harusnya Ike Farida sebagai seorang doktor dibidang hukum memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Indonesia.

Bahkan kesaksian mantan kuasa hukum dan partner Farida di kantor Farida Law Office (2014 – 2017), Yahya Tulus Nami Hutabarat, menyampaikan bahwa Ike Farida merupakan lawyer senior dan yang dulu sering beracara litigasi, jadi tidak masuk akan tidak paham kalau pengajuan peninjuan kembali harus ada sumpah novum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Semua orang ingin dihargai, tapi banyak yang lupa untuk menghargai orang lain dulu." Hormat itu saling memberi, bukan cuma diminta.

"Orang bilang waktu adalah uang, tapi banyak yang menghabiskannya untuk hal sia-sia." Hargai waktumu, karena tidak ada toko yang menjual waktu tambahan.

"Kalau sibuk hitung rezeki orang, kapan sempat hitung bersyukur sendiri?" Rumput tetangga selalu hijau, tapi siapa tahu tanahnya beracun.

“Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang." Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!.

"Orang suka menilai kebahagiaan dari luar, tapi lupa bahwa senyuman juga bisa dibuat-buat." Jangan iri pada apa yang terlihat, karena yang tak terlihat sering kali lebih nyata.

"Cinta yang dipenuhi alasan hanya bertahan sampai alasan itu hilang."Cinta yang sejati bertahan tanpa perlu dicari alasannya!

"Katanya teman sejati, tapi sinyalnya hilang pas kita butuh." Teman yang baik itu hadir, bukan cuma saat senang.

"Dia yang paling sibuk mengomentari, biasanya yang paling sedikit kontribusi" Pembenci akan terus bicara, meski kebaikanmu lebih nyaring dari suara mereka.

LAINNYA