Melanesiatimes.com – Rapat Koordinasi Opsen Pajak tahun 2025, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten/kota, berlangsung di Vega Prime Hotel, Kota Sorong, pada Jumat (22/11/2024).
Giat ini dipimpin oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya, Hartijo.
Agenda utama rapat adalah persiapan pelaksanaan opsen pajak yang dijadwalkan mulai Januari mendatang. Hartijo menegaskan pentingnya kesepahaman antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan ini.
“Setiap pembayaran di Samsat dan NPLD akan langsung masuk ke kas daerah masing-masing,” jelas Hartijo.
Dengan sistem baru ini, pembagian pajak akan jadi lebih efisien. Dulu, pajak masuk ke provinsi terlebih dahulu sebelum dibagi, namun sekarang setiap daerah akan mendapatkan hak pajaknya secara langsung, sehingga mempercepat proses penyaluran dana.
Hartijo juga menargetkan pendapatan pajak untuk tahun 2025 sebesar 100 miliar. “Ini lebih realistis dibandingkan target sebelumnya yang mencapai 200 miliar,” katanya.
Ia menekankan bahwa sistem opsen memungkinkan fokus yang lebih baik pada pendapatan pajak daerah.
Menyinggung tentang pengawasan, Hartijo mengatakan bahwa pihaknya sedang memperkuat monitoring terhadap kendaraan yang beroperasi di daerah, terutama di Raja Ampat. “Kami memastikan semua kendaraan menggunakan plat Papua Barat Daya (PY),” tuturnya.
Hal itu penting untuk mencegah kebocoran pajak, di mana kendaraan dari luar bisa saja tidak membayar pajak di daerah asal. Hartijo juga mengungkapkan bahwa akan ada penegakan hukum terkait kendaraan berplat luar Sorong bekerja sama dengan kepolisian.
“Mulai Januari 2025, kami akan ketat dalam hal ini. Kami ingin semua kendaraan yang beroperasi di daerah ini sesuai regulasi,” imbuhnya.
Selain itu, Hartijo mengingatkan kepada masyarakat tentang program penghapusan denda pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2024. “Ini kesempatan bagi warga yang belum bayar pajak untuk menyelesaikannya tanpa denda,” ungkapnya.
Dia menegaskan pentingnya memanfaatkan waktu ini sebelum penghapusan denda tidak berlaku lagi. “Setelah itu, beban pajak bagi masyarakat yang menunggak akan semakin tinggi,” ujar Hartijo.
Hartijo berharap dengan adanya kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kewajiban pajak masyarakat dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. “Kami ingin semua komponen institusi segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini penting untuk mendukung pembangunan daerah Papua Barat Daya,” tutupnya.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan target pajak tahun 2025 dapat tercapai dan berkontribusi pada pembangunan daerah.