Melanesiatimes.com Jakarta – Publik Papua Barat Daya (PBD) kini tengah bersemangat setelah beredarnya berita mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, yang biasa dikenal dengan jargon ARUS. Dalam petikan putusan yang bersumber dari MA Nomor 1 P/PAP/2024, Majelis Hakim mengabulkan pemohonan pasangan calon tersebut dan mencabut objek yang dimohonkan. Selasa (19/11/2024).
Putusan ini merupakan angin segar bagi tim ARUS setelah sebelumnya mengalami pembatalan dari KPU PBD. Dalam amar putusan yang telah beredar, majelis hakim menegaskan untuk mengabulkan permohonan seluruhnya, mencabut objek permohonan, serta memerintahkan untuk menerbitkan keputusan baru yang menetapkan pasangan calon sebagai peserta Pilkada.
Menariknya, termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keputusan MA dalam konteks demokrasi di wilayah tersebut. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H.,CN, bersama dua anggota majelis lainnya, Hj Lulik Tri Cahyaningrum, S.H.,M.H., dan Dr. H.Yosran, S.H.,M.Hum. Seluruh proses ini dilakukan dengan cermat dan transparan, merefleksikan komitmen MA dalam menegakkan keadilan.
Tim kuasa hukum pasangan ARUS langsung memberikan pernyataan yang menggembirakan pasca putusan tersebut. “Kabar gembira kami sampaikan dari Mahkamah Agung bahwa hari ini MA telah mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 atas pembatalan sebagai Calon Gubernur,” kata Heru Wibowo, SH, selaku kuasa hukum.
Mereka mengamati bahwa putusan ini akan memengaruhi dinamika Pilkada PBD yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Lebih lanjut, hasil putusan MA ini menyatakan agar KPU PBD segara mencabut SK pembatalan sebelumnya dan menerbitkan SK baru yang akan mencakup Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur nomor urut 1.
“Alhamdulilah, Pilkada 27 November kembali diikuti oleh pasangan calon nomor urut satu secara bersama-sama,” lanjut Heru, menjelaskan bagaimana keputusan ini mengembalikan visi mereka untuk memajukan PBD.
Ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung pun disampaikan oleh tim kuasa hukum. Mereka tak hanya mengapresiasi keadilan yang diberikan, tetapi juga berharap agar semua pihak dapat menghormati keputusan ini demi menjaga stabilitas dan kerukunan di Papua Barat Daya. “Sekian, Salam Demokrasi,” kata mereka menutup pernyataan.
Sebelumnya, Bawaslu PBD sempat mengeluarkan surat yang menjawab keberatan dari pasangan ARUS terkait keputusan KPU. Surat tersebut menunjukkan ketegasan Bawaslu dalam memperkuat keputusan KPU mengenai pembatalan pencalonan. Namun, keputusan MA ini seakan menjadi jawab yang ditunggu-tunggu oleh pendukung ARUS.
Dengan kembali diikutsertakannya Abdul Faris Umlati dalam bursa pilkada, kini perhatian publik tertuju pada langkah-langkah kedepan dari timnya. Di tengah spekulasi dan tantangan yang ada, pasangan ARUS diharapkan dapat meraih dukungan yang kuat dari masyarakat demi mewujudkan Papua Barat Daya yang lebih baik.
Sementara itu, langkah selanjutnya adalah merumuskan strategi yang lebih baik dalam sosialisasi program mereka agar lebih dikenal dan diterima oleh masyarakat. “Kami akan segera melakukan konsolidasi dan berkomunikasi secara intens dengan para pendukung dan masyarakat,” tegas Heru, entitas yang sangat optimis dengan hasil yang akan diraih.
Pilkada 2024 di PBD diprediksi akan berlangsung seru dengan kembalinya paslon ARUS. Rakyat Papua Barat Daya kini menunggu sosialisasi yang akan dilakukan, berharap dapat memilih pemimpin yang truly representatif dan aspiratif.