Melanesiatimes.com – Mahkamah Agung terus melakukan inovasi dalam reformasi hukum perdata. Pada 12 November 2024, lembaga peradilan tertinggi ini menggelar Forum Tematik Bakohumas di Tangerang Selatan dengan tema “Kebijakan Mahkamah Agung Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana.” Acara ini dibuka oleh Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, yang menyoroti meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
“Indeks Pembangunan Hukum pada 2022 menunjukkan skor 0,80 dengan kategori baik, membuktikan bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin berkembang,” ungkap Hasyim. Ia menambahkan bahwa sistem gugatan sederhana merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, memungkinkan mereka menangani sengketa hukum secara mandiri tanpa harus bergantung pada advokat.
Melalui proses ini, masyarakat dapat memahami dan terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa. “Mulai dari keberanian untuk mendaftarkan gugatan, menjalani persidangan, hingga mengikuti tahap eksekusi, semua ini memberikan pengalaman nyata bagi masyarakat dalam mengakses keadilan,” jelasnya.
Gugatan Sederhana: Solusi Cepat dan Efisien
Dr. Ricky Perdana Waruwu, Hakim Yustisial dari Mahkamah Agung, menjelaskan bahwa gugatan sederhana adalah prosedur khusus untuk perkara perdata dengan nilai maksimal Rp500 juta. “Ini membantu pelaku usaha kecil menengah dalam menuntut hak mereka secara efisien dan mencegah kasus yang tidak perlu berakhir di Mahkamah Agung,” ujar Ricky.
Namun, tidak semua kasus dapat menggunakan mekanisme ini. Gugatan sederhana hanya berlaku untuk kasus wanprestasi dengan kerugian materiil tertentu, sementara sengketa tanah dan perkara khusus lainnya dikecualikan.
Meningkatkan Akses dan Kesadaran
Dalam sesi diskusi, Reza dari Badan Intelijen Negara menyarankan agar Mahkamah Agung lebih proaktif menjangkau masyarakat menengah ke bawah. Ia menilai banyak yang masih menganggap biaya proses hukum terlalu tinggi.
Menanggapi usulan ini, Ricky menegaskan bahwa masyarakat bisa langsung mendatangi pengadilan untuk mendapatkan informasi tentang gugatan sederhana. “Petugas pengadilan siap memberikan pendampingan, dan layanan pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersedia di setiap wilayah,” jelasnya.
Akses Hukum untuk Semua
Sistem gugatan sederhana diharapkan menjadi jalan keluar yang praktis dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan individu yang sebelumnya enggan memproses sengketa hukum. Dengan terus disosialisasikan, Mahkamah Agung optimis bahwa akses terhadap keadilan semakin inklusif dan efisien.
Post Views: 18
Tidak ada komentar