Jakarta, Melanesiatimes.com – Viral di media sosial, surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengenai pemberhentian sementara lima komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) periode 2023-2028 memicu berbagai reaksi. Kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell, memberikan klarifikasi dalam konferensi pers yang diadakan melalui Zoom, menjelaskan bahwa kliennya belum menerima salinan resmi dari surat keputusan tersebut. Jakarta (14/11/2024).
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media, Pieter Ell menegaskan bahwa meskipun SK tersebut beredar luas, informasi yang diterima pihaknya masih belum jelas. “Kami menduga SK yang beredar dikeluarkan oleh KPU RI, namun sampai saat ini, komisioner KPU PBD belum mendapatkan salinan surat keputusan tersebut,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sekretaris KPU PBD sedang berupaya untuk memastikan kebenaran informasi ini dengan mendatangi kantor KPU RI.
Pieter menjelaskan bahwa sebelum SK tersebut diterbitkan, terdapat rapat internal yang diadakan melalui Zoom. Dalam rapat tersebut, dua komisioner KPU PBD telah mengunjungi KPU RI pada tanggal 8 November untuk berkoordinasi mengenai perkembangan pasca dikeluarkannya SK KPU RI nomor 105 tentang pembatalan calon Gubernur PBD, Abdul Faris Umlati. Ia menegaskan bahwa situasi ini perlu ditangani dengan hati-hati.
“Alasan di balik pemberhentian sementara oleh KPU RI sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI. Kami belum mengetahui dengan pasti alasan spesifik di balik keputusan ini,” tambahnya, mengisyaratkan bahwa keterkaitan keputusan ini dengan pembatalan calon gubernur masih dalam proses klarifikasi.
Pieter Ell juga menegaskan bahwa meskipun SK KPU RI belum diterima, semua produk yang dikeluarkan oleh KPU PBD tetap dianggap sah. Ia memberikan contoh dari satu kabupaten di Papua Pegunungan, di mana SK KPU RI yang dikeluarkan pada 26 Mei baru diterima sebulan kemudian. “Sebelum diterimanya SK, produk yang dikeluarkan masih dianggap resmi,” jelasnya.
Dalam konferensi pers yang sama, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menyatakan rasa syukurnya atas situasi yang tengah dihadapi. Ia mewakili komisioner lainnya untuk memberikan kepercayaan penuh kepada Pieter Ell dalam menangani persoalan ini. “Kami percaya bahwa segala sesuatunya akan diselesaikan dengan baik,” ungkap Kambu.
Reaksi masyarakat terhadap peristiwa ini beragam. Banyak netizen yang mengekspresikan keprihatinan mereka mengenai transparansi dan komunikasi antara KPU RI dan KPU PBD. Situasi ini tentunya menambah ketegangan menjelang Pilkada yang akan datang, di mana setiap keputusan harus diambil dengan hati-hati.
Kejadian ini juga memicu diskusi lebih luas mengenai tata kelola dan komunikasi dalam lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Beberapa pengamat politik menyarankan agar KPU RI memperbaiki saluran komunikasi untuk menghindari kebingungan di kalangan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Pieter Ell menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses pemilu. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan berharap dapat menyelesaikan masalah ini secepat mungkin demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dengan situasi yang masih berkembang, masyarakat dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat mengikuti perkembangan selanjutnya. KPU PBD dan kuasa hukumnya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga kualitas demokrasi di Papua Barat Daya.