Melanesiatimes.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong menerima laporan mengejutkan mengenai tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdaftar sebagai anggota partai politik. Temuan ini mengundang perhatian, mengingat peran krusial KPPS dalam menjaga integritas pemilu yang akan datang di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Minggu (17/11/2024)
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Abdul Kadir Kelosan, mengonfirmasi bahwa informasi mengenai tujuh anggota KPPS tersebut masih bersifat umum dan belum terverifikasi secara mendetail.
“Saya sudah mendengar laporan ini, tetapi saya masih berada di luar daerah. Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut,” ungkap Abdul Kadir dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media.
Dikatakan bahwa anggota KPPS yang terdaftar dalam partai politik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut peraturan, salah satu syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik manapun di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan independensi dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Abdul Kadir menegaskan bahwa laporan mengenai tujuh anggota KPPS akan segera ditindaklanjuti. “Kami akan memeriksa ke KPU Kota Sorong untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang identitas dan status keanggotaan mereka,” jelasnya.
Penanganan cepat terhadap masalah ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas pemilu di daerah tersebut.
Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djahar, juga memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri informasi lebih lanjut mengenai dugaan ini.
“Kami akan memastikan bahwa semua anggota KPPS mematuhi syarat yang telah ditetapkan. Keterlibatan mereka dalam partai politik dapat menciptakan konflik kepentingan,” tegas Hilman.
Lebih lanjut, Hilman menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh anggota KPPS.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa semua anggota KPPS memenuhi kriteria yang ditetapkan,” imbuhnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai potensi kecurangan dalam pemilu. Beberapa warga menyatakan keprihatinan mereka terhadap netralitas penyelenggara pemilu, yang sangat vital untuk menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi.
Bawaslu Kota Sorong berharap masyarakat akan aktif melaporkan dugaan pelanggaran lainnya, sehingga pemilu dapat berlangsung secara transparan dan adil. Edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih juga akan terus digalakkan.
Dalam beberapa hari ke depan, Bawaslu dan KPU Kota Sorong diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan ini. Langkah cepat dan tegas dalam menangani isu ini akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.
Dengan pemilihan umum yang semakin dekat, setiap langkah yang diambil oleh Bawaslu dan KPU sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik.